Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
23 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
23 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
22 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
4
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
5
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
6 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
6
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Home  /  Berita  /  Hukum

Anak Buah Yasona Mengaku Pusing Napi Bebas Berulah Lagi

Anak Buah Yasona Mengaku Pusing Napi Bebas Berulah Lagi
Kamis, 16 April 2020 14:53 WIB
JAKARTA - Publik dibikin khawatir dengan ulah sejumlah napi yang kembali melakukan kejahatan meski sudah dibebaskan karena situasi darurat pandemi corona alias Covid-19.

Ternyata, Kemenkumham pun ikut pusing. Kepusingan itu disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM dalam sebuah diskusi virtual seperti melansir dari Suara.com, Kamis (16/4/2020).

Pelaksana Tugas (Plt) Ditjen PAS Nugroho mengaku heran dengan sikap napi yang dibebaskan lantaran situasi darurat corona atau Covid-19, tapi malah kembali melakukan aksi kriminal di masyarakat.

Bahkan, berdasarkan catatan Kemenkumham, saat ini sudah ada 13 narapidana yang terlibat tindak kejahatan setelah mendapatkan kebebasan 'istimewa' tersebut. Gegara ini, pihaknya pusing.

"Kedua yang menonjol melakukan tindakan pidana lagi. Sampai hari ini ada 12 atau 13 yang melakukan tindak pidana. Kami juga sedang pusing,” kata Nugroho.

Sebelumnya, Kemenkumham resmi membebaskan napi dengan kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan aturan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

Aturan itu setidaknya sudah membuat 36 ribu napi dibebaskan baik itu yang melakukan tindak pidana umum maupun napi anak. Sedangkan napi koruptor, narkoba, dan teroris tetap berada di dalam penjara.

Para napi sendiri dibebaskan karena Kemenkumham khawatir penyebaran Covid-19 bisa semakin parah bila napi tetap dibiarkan berada di lapas yang banyak mengalami kelebihan kapasitas.

Namun, Nugroho menampik pembebasan para napi ini merupakan salah satu keputusan yang buruk. Karena berdasarkan data, baru ada 12 napi dari total 36.000 napi yang terbukti melakukan kejahatan.

“Dari 36.000 (napi) yang dikeluarkan, yang melakukan kejahatan (hanya) 12. Ini seolah penjahat itu yang kemarin dikeluarkan,” tutur Nugroho.

Dia juga menjelaskan, kejahatan sebenarnya tidak selalu dilakukan oleh para mantan napi karena semua orang bisa melakukan tindakan yang serupa.

“Ini jujur saja, fakta bahwa jangankan mantan napi, yang sudah bekerja di beberapa mal saja sudah jadi pengangguran,” ucapnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Suara.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/