Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
16 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
15 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
15 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Penjelasan Komisi III soal Gaduh 'Percepatan Penyelesaian RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan'

Penjelasan Komisi III soal Gaduh Percepatan Penyelesaian RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan
Foto: Dok Herman Herry.
Senin, 06 April 2020 11:24 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry mengimbau masyarakat untuk lebih jeli mencerna informasi. Di tengah masa sulit pandemi corona, hendaknya setiap orang bisa menghindari munculnya beban baru karena disinformasi.

"Saudara-saudaraku sekalian, Indonesia dan juga negara-negara lain di dunia, tengah mencoba untuk melawan masa-masa sulit pandemi Covid-19. Beban yang dikeluarkan pemerintah, juga masyarakat, meningkat. Tentulah tidak perlu menambah beban dengan kekeliruan persepsi terhadap informasi yang keliru," kata Herman dikutip dari blog pribadinya, Senin (6/4/2020).

Di Komisi III, kekeliruan publik terkait kerja Komisi bidang Hukum DPR ini juga muncul. Tepatnya, seolah akan ada penyelesaian segera RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. Padahal, "Kami di Komisi III DPR belum membicarakan soal penyelesaian,".

Sejak 2 April lalu, Herman Herry juga telah menegaskan bahwa Komisi 3 hanya meminta persetujuan kepada pimpinan DPR untuk dimulainya pembahasan kedua RUU tersebut berdasarkan hasil Raker Komisi III dengan Menkumham, bukan untuk mengambil keputusan tingkat 2, "Jadi tidak mungkin selesai dlm waktu seminggu,".

Dan, "Kami hanya membahas pasal-pasal yang kontroversi, jadi tidak dibongkar ulang," kata Herman.

Pembahasan kedua RUU itu memang sudah menjadi tugas Komisi III karena keduanya masuk dalam agenda pembahasan di masa persidangan III Tahun Sidang 2019-2020. Hal ini juga sesuai dengan kesepakatan di Badan Legislasi pada saat diselesaikan dalam carry over.

Meski di tengah pandemi, kata Herman, "seperti saya sampaikan sebelumnya, bukan berarti DPR harus berhenti bekerja,". Dan soal kedua RUU tersebut, "Komisi III DPR belum membicarakan soal penyelesaian,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Umum, Hukum, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/