Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
11 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
6
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
8 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jika Masih Darurat Corona, Silaturrahim Lebaran Diminta via Medsos

Jika Masih Darurat Corona, Silaturrahim Lebaran Diminta via Medsos
Senin, 06 April 2020 22:09 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Dalam SE tertanggal 6 April 2020 dan lengkap dengan stempel Kemenag serta tanda tangan Menteri Agama Fachrul Razi itu dinyatakan bahwa silaturrahim lebaran idul fitri kali ini agar dilaksanakan melalui media sosial.

"Silaturrahim atau halal bi halal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya idul fitri bisa dilakukan melalui media sosial video call/Conference," kutipan amanat dari huruf E poin 12 SE tersebut.

Sementara untuk pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri, Kemenag dalam poin 8 masih menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Adapun zakat fitrah, yang biasa ditunaikan umat muslim di penghujung Ramadhan, diimbau dalam poin 13-nya, agar dibayarkan sebelum bulan Ramadhan.

Tak hanya itu, SE tersebut juga mengatur pelaksanaan Ibadah Tarawih. Kemenag memerintahkan warga muslim melaksanakan shalat Tarawih di rumah, bukan di masjid ataupun musholla.

"Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah," bunyi kutipan huruf E poin ke-3.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19" bunyi poin penutup edaran itu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Pemerintahan, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/