Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
17 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
16 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
16 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
2 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
1 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Implementasi Perppu 1/2020 Butuh Pengawasan Ketat

Implementasi Perppu 1/2020 Butuh Pengawasan Ketat
Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan. (Foto: Ist.)
Sabtu, 04 April 2020 08:43 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, meminta ada pengawasan kuat pada pelaksanaan Perppu No. 1/2020 terkait Corona. Soal kepabeanan, dan besarnya anggaran penanggulangan Corona yang mencapai Rp 405,1 triliun, menjadi hal yang disorot.

Mengutip Parlementaria, Sabtu (4/4/2020), "diperlukan pengawasan pelaksanaan Perppu Covid-19 dengan ketat untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan (Moral Hazard) dan memperkuat mekanisme kontrol terhadap pelaksanaan Perppu tersebut,".

Catatan GoNews.co, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Aboebakar Alhabsyi juga mengkritisi Perppu tersebut. Ia menilai, kewenangan DPR telah diamputasi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona.

Pada pasal 2 Perpu tersebut, kata Aboebakar, hampir semua kewenangan penganggaran diambil alih oleh pemerintah, "mulai dari menentukan defisit, menentukan besaran belanja wajib, melakukan pergeseran anggaran, menerbitkan surat utang, memberikan pinjaman, sampai memberikan hibah,".

"Semua bisa diatur sendiri oleh pemerintah tanpa melibatkan DPR. Lantas buat apa kita membahas kerangka ekonomi makro dan kebijakan keuangan, sedangkan semua kewenangan itu sekarang diambil alih oleh pemerintah?" kata Aboebakar seperti dilansir GoRiau.com. Kekhawatiran Aboebakar terhadap Perppu ini bahkan membawanya pada memori kasus BLBI.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Hukum, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/