Implementasi Perppu 1/2020 Butuh Pengawasan Ketat
Mengutip Parlementaria, Sabtu (4/4/2020), "diperlukan pengawasan pelaksanaan Perppu Covid-19 dengan ketat untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan (Moral Hazard) dan memperkuat mekanisme kontrol terhadap pelaksanaan Perppu tersebut,".
Catatan GoNews.co, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Aboebakar Alhabsyi juga mengkritisi Perppu tersebut. Ia menilai, kewenangan DPR telah diamputasi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona.
Pada pasal 2 Perpu tersebut, kata Aboebakar, hampir semua kewenangan penganggaran diambil alih oleh pemerintah, "mulai dari menentukan defisit, menentukan besaran belanja wajib, melakukan pergeseran anggaran, menerbitkan surat utang, memberikan pinjaman, sampai memberikan hibah,".
"Semua bisa diatur sendiri oleh pemerintah tanpa melibatkan DPR. Lantas buat apa kita membahas kerangka ekonomi makro dan kebijakan keuangan, sedangkan semua kewenangan itu sekarang diambil alih oleh pemerintah?" kata Aboebakar seperti dilansir GoRiau.com. Kekhawatiran Aboebakar terhadap Perppu ini bahkan membawanya pada memori kasus BLBI.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | GoNews Group, Hukum, Politik, DKI Jakarta |