Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
4
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
5 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
5
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
5 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
4 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Wabah Corona, DPR Desak Jokowi Terapkan Karantina Wilayah

Wabah Corona, DPR Desak Jokowi Terapkan Karantina Wilayah
Minggu, 29 Maret 2020 23:20 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Demokrat Irwan meminta pemerintah segera melakukan lockdown atau karantina kewilayahan total di seluruh penjuru negeri sebagai upaya menghentikan dan memutus mata rantai penularan virus corona.

Hal tersebut, kata Irwan tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mengatur tentang Karantina Wilayah.

Hingga saat ini pemerintah belum memutuskan menerapkan kebijakan lockdown.

Karena itu politikus asal Kalimantan bilang jika menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan maka selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

"Mungkin hal ini yang dihindari pemerintah," ungkap Irwan, Minggu, (29/3/2020).

Mestinya pemerintah memang diwajibkan oleh pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2018 untuk menjamin kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat.

"Nah, pasal tersebut menurut saya seharusnya tidak boleh jadi hambatan bagi pemerintah. Sebab, untuk memenuhinya bisa dilakukan dengan cara merealokasi anggaran," tandas dia.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, saat ini pemerintah sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Karantina Wilayah sebelum memutuskan melakukan lockdown.

"Saya minta kepada pemerintah untuk tidak berlama-lama membuatnya. Tentu sudah terlambat, tetapi bukan berarti tidak harus. Segera tuntaskan peraturan pemerintahnya, kemudian apa pun namanya itu, segera lockdown," tegas Irwan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/