Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
21 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
18 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
6
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ada Aturan yang Dilanggar jika Mudik Dilarang, Negara Harus Beri Kompensasi

Ada Aturan yang Dilanggar jika Mudik Dilarang, Negara Harus Beri Kompensasi
Aktivis Kemanusiaan AWR Foundation, Nukila Evanty. (Foto: Dok. AWR Foundation)
Minggu, 29 Maret 2020 09:13 WIB
JAKARTA - Wacana pembatasan mudik seiring situasi darurat Corona/Covid 19 dinilai bersingungan keras dengan aturan baku. Setidaknya, ada The Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan Undang-Undang No. 12 tahun 2005.

Hal itu diungkapkan Aktivis Kemanusiaan AWR Foundation, Nukila Evanty dalam pesan singkat yang diterima GoNews.co, Minggu (29/3/2020).

Dengan membatasi mudik, menurut Nukila, pemerintah telah membatasi hak bergerak warga negara dan ruang manusia sebagaimana yang sudah dijamin. "Pemerintah telah membatasi nilai moral seorang anak harus sungkeman, berkumpul dengan keluarganya, serta merasa aman dan nyaman dengan keluarga besarnya pada saat lebaran,".

"Pemerintah harus ingat bahwa hak bergerak itu, mau kekampung halaman pun, dijamin dalam Pasal 13 Deklarasi HAM universal (UDHR)," tandas Nukila.

"Everyone has the right to freedom of movement and residence within the borders of each State. Everyone has the right to leave any country, including his own, and to return to his country," kata Nukila.

UDHR mungkin hanya dianggap sebagai sebuah pernyataan yang bersifat anjuran. Tapi faktanya, pernyataan bersama yang berisi 30 pasal itu, diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

Di Indonesia, kata Nukila, hak atas kebebasan bergerak dan berpindah bagi warga negara juga dijamin melalui Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik dalam UU No 12 tahun 2005.

Ia tak menampik bahwa di satu sisi ada kepentingan besar negara Indonesia yang dalam situasi Corona, untuk juga menjamin hak kesehatan warga negara yang tengah terancam. Sehingga, menurut Nukila, jika Mudik memang harus dilarang, maka "negara harus 'membayar' pengorbanan warga negara tersebut,".

"Dengan cara apa? Pertama, sosialisakan dulu kenapa dilarang dan bagaimana penanganan untuk warga yang telah mudik duluan. Kedua, mengalokasikan anggaran untuk kompensasi per kepala keluarga, anggaran kesehatan dan kebutuhan dasar," kata Nukila.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Umum, Hukum, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/