Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
18 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
16 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
14 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
14 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Cegah Corona, MenpanRB: ASN Wajib Kerja di Rumah

Cegah Corona, MenpanRB: ASN Wajib Kerja di Rumah
Senin, 16 Maret 2020 15:20 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah untuk mewaspadai penyebaran virus corona (Covid-19).

"Bagi instansi pemerintah maupun lembaga dan daerah dalam pelaksanaan tugas kedinasan yang berkaitan dengan ASN agar bekerja di rumah atau tempat tinggalnya dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran covid-19," ujar Tjahjo di Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Senin (16/9).

Aturan tersebut diinstruksikan Tjahjo melalui Surat Edaran MenPANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Tjahjo menjabarkan seluruh ASN di kementerian/lembaga maupun Pemerintah Daerah wajib dipekerjakan di rumah atau tempat tinggalnya selama dua pekan, mulai 16 sampai 31 Maret 2020.

Namun ini tidak berlaku untuk pejabat pada dua tingkatan jabatan tertinggi di organisasi tersebut, yang masih diharuskan bekerja dari kantor.

"Agar penyelenggaraan pemerintahan dan layanan masyarakat tidak terhambat," ucap Tjahjo.

Lebih lanjut ia menjelaskan nantinya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang bakal mengatur sistem kerja di rumah yang harus ditaati ASN di organisasinya. PPK juga bisa mengatur jika sistem bekerja di rumah mau dilakukan dengan bergilir.

Dalam mengatur pejabat maupun pegawai yang bekerja di rumah dan di kantor, PPK harus mempertimbangkan sejumlah hal. Mulai dari jenis pekerjaan pegawai, peta sebaran corona di wilayah pegawai, domisili pegawai tinggal, kondisi kesehatan pegawai maupun kondisi kesehatan keluarga pegawai.

Kemudian juga riwayat perjalanan ke luar negeri pegawai dalam periode 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir dan efektifitas pelaksanaan tugas dan pelayanan dalam organisasi tersebut.

"Jadi saya kira ini [berlaku] untuk dua minggu [ke depan]. Sambil kita menunggu bagaimana arahan Bapak Presiden berikutnya. Kedua juga bagaimana laporan perkembangan virus ini secara rutin disampaikan oleh jubir pemerintah," tambah Tjahjo.

Per Minggu (16/3), jumlah kasus corona di Indonesia mencapai 117 kasus. Penyebarannya juga sudah meluas hingga Jakarta, Bandung, Tangerang, Solo, Bali, Manado, Yogyakarta dan Pontianak.

Presiden Joko Widodo telah mengimbau agar seluruh masyarakat Indonesia tidak bepergian dan melakukan aktivitasnya di dalam rumah. Hal serupa juga diungkapkan sejumlah kepala daerah di beberapa wilayah.

Namun hingga pagi ini, banyak pekerja yang masih menyemut di halte dan stasiun angkutan umum untuk berangkat bekerja. Kebijakan membatasi jumlah angkutan umum dan jarak antar penumpang membuat antrian di stasiun dan halte 'mengular' hingga ke jalanan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/