Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
17 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
5 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
5 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
4 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Data Terbatas Pasien Corona Beredar, Polri Masih Tunggu Laporan

Data Terbatas Pasien Corona Beredar, Polri Masih Tunggu Laporan
Ilustrasi: GoNews.co
Jum'at, 06 Maret 2020 07:50 WIB
JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra menyatakan, pihaknya masih menunggu laporan pihak yang dirugikan terkait beredarnya data pribadi pasien Corona atau Covid 19.

"Pelaporan harus dilakukan oleh orang yang dirugikan secara langsung," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).

Asep menjelaskan, hukum memang mengatur bahwa data pasien yang tidak boleh disebutkan tanpa izin pasien. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bisa menjadi dasar untuk proses hukum atas penyebaran tanpa hak terkait data pasien Corona.

Jika penyebaran melalui jejaring elektronik, maka dapat juga diterapkan Pasal 26 dan 45 Undang-Undang ITE.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/