Suap Bakamla, CBA Desa KPK Tak Istimewakan Bendum Nasdem
Penulis: Muslikhin Effendy
Demikian disampaikan Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman kepada wartawan, di Jakarta, Senin (2/3/2020).
Salah satunya, terkait kasus dugaan suap Badan Keamanan Laut (Bakamla), yang diduga menyeret Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
"KPK jangan tebang pilih. KPK haru profesional. Jangan mentang-mentang terperiksa adalah Wakil Ketua Komisi III DPR (mitra kerja KPK), KPK melempem," kata Jajang.
Jajang melihat kondisi KPK saat ini sungguh memprihatinkan. Hal itu, terkait pernyataan Sahroni yang menyebut penyidik KPK kebingungan mengajukan pertanyaan saat dirinya menjalani pemeriksaan.
"Sungguh memprihatinkan KPK hari-hari ini. KPK seperti sedang dikerdilkan," kata Jajang.
KPK, lanjut Jajang, harus menelusuri aliran duit Bakamla ke mana saja. Hal itu, kata dia, yang harus ditanyakan kepada Sahroni. Sebab, KPK sendiri telah menyebut Sahroni tahu banyak soal kasus korupsi Bakamla.
"KPK harus telusuri itu, termasuk keberadaan kader PDIP, Ali Fahmi Alhabsyi, yang disebut-sebut salah satu saksi kunci kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla," kata Jajang.
Sahroni diketahui sempat diperiksa penyidik KPK terkait PT Merial Esa, milik Fahmi Darmawansyah yang terlibat perkara suap Bakamla. Pria berjuluk Crazy rich Tanjung Priok ini pun menegaskan, dirinya sama sekali tidak mengetahui kasus dugaan suap Bakamla.
Usai menjalani pemeriksaan KPK, Jumat (14/2/2020), Sahroni mengklaim penyidik merasa bingung menanyakan soal kasus suap Bakamla kepadanya. Bahkan dia menyebut, penyidik baru mengetahui bahwa dia merupakan anggota DPR RI.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan jika penyidik masih membutuhkan pernyataan Sahroni dalam perkara suap Bakamla, tidak menutup kemungkinan Ahmad Sahroni bakal kembali dijadwalkan pemeriksaan terhadapnya.
"Adapun Ahmad Sahroni. Nanti kami juga akan memanggil saksi-saksi lain yang mengetahui tentang hubungan bisnisnya, dengan PT ME tersebut," kata Ali.
Diketahui, pemeriksaan terhadap Sahroni berkaitan dengan PT Merial Esa (ME), korporasi yang dijerat KPK sebagai tersangka. PT ME diketahui milik Fahmi Darmawansyah, yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.
PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla.
Dalam perkara ini, Komisaris PT ME, Erwin Sya'af Arief yang sudah ditetapkan tersangka diduga berkomunikasi dengan anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi mengupayakan agar proyek satelit monitoring (satmon) di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.
Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika berhasil meloloskan permintaannya. Total commitment fee dalam proyek ini yaitu 7 persen, dimana 1 persennya diperuntukkan Fayakhun Andriadi.
Sebagai realisasi commitment fee, Direktur PT ME, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD911.480 atau setara sekitar Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, Tiongkok.
Atas perbuatannya, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.***
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta |