Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
19 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
19 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
19 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
17 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tersangka Kecelakaan Tewasnya Ibu Hamil dan Janinnya Dikenai Wajib Lapor

Tersangka Kecelakaan Tewasnya Ibu Hamil dan Janinnya Dikenai Wajib Lapor
Foto: detikcom
Jum'at, 28 Februari 2020 19:46 WIB
JAKARTA - Seorang Ibu hamil dan janinnya yang berusia 5 bulan tewas pada Minggu (23/2/2020), usai tertabrak mobil dan terseret beberapa meter pada Sabtu (22/2/2020) pekan lalu.

Insiden naas itu terjadi di Jl. Palmerah Utara V, Jakarta Barat, saat itu korban hendak menemui suaminya yang menunggu di atas motor di dekat mobil pelaku.

Korban terjepit di antara mobil dan tiang listrik, sementara suaminya terpental. Sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawa Ibu hamil dan janinnya itu, tak tertolong.

Polisi terus memproses kasus tersebut. FMS (29), tersangka kecelakaan maut yang menewaskan ibu hamil, ER (26), dan janinnya di Palmerah, Jakarta Barat, itu, mendapatkan penangguhan penahanan. Meski demikian, tersangka diwajibkan lapor diri ke polisi.

"Iya, wajib lapor setiap hari," kata Kasat Lantas Jakarta Barat Kompol Hari Atmoko dalam lansiran detikcom, Jumat (28/2/2020).

Hari mengatakan, tersangka dikenai wajib lapor agar ketika polisi memerlukan keterangan tambahan tidak perlu melakukan pemanggilan. Wajib lapor juga sebagai bukti bahwa tersangka tidak melarikan diri.

"Yang bersangkutan kooperatif, mau datang ketika diperlukan keterangan tambahan," imbuh Hari.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/