Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
15 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
14 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
14 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
14 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
14 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Penjelaskan Jaksa Agung soal Tindakan untuk Kades yang Diduga Korupsi Dana Desa

Penjelaskan Jaksa Agung soal Tindakan untuk Kades yang Diduga Korupsi Dana Desa
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/2/2020). (Foto: Zul/GoNews.co)
Senin, 24 Februari 2020 15:40 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Mens rea atau sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana, menjadi hal perlu diperhatikan serius dalam proses hukum kepada Kepala Desa (Kades) yang diduga mengkorupsi dana desa.

Hal itu ditegaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/2/2020).

"Untuk penanganan dana desa, saya minta langkah untuk mengambil tindakan, mens rea tolong diperhatikan," kata Burhanuddin kepada wartawan.

Terkait pengelolaan dana desa, Menurut Jaksa Agung, pertanggungjawabannya tetap mengacu pada sistem keuangan negara. Sedangkan kepala desa, kata Burhanuddin, jauh dari administrasi negara.

"Artinya bahwa setiap langkah tentunya memerlukan pembelajaran, dan pembelajaran itu ada pada pemerintah daerah," katanya.

Burhanuddin meminta, agar kepala daerah memberikan pembekalan berupa kursus kepada kepala desa di daerah masing-masing. Hal itu perlu dilakukan agar dana desa bisa lebih digunakan untuk kesejahteraan desa.

"Beri bimbingan kepada mereka, jangan langsung dijatuhi hukuman atau diberi penegakan hukum. Mari bina mereka!" kata Burhanudin.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/