Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
10 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
8 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Penjelasan Rano Karno soal Aliran Dana Puluhan Miliar dari Wawan

Penjelasan Rano Karno soal Aliran Dana Puluhan Miliar dari Wawan
Mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno. (Foto: Detik.com)
Senin, 24 Februari 2020 15:26 WIB
JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, menjelaskan nominal dukungan dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan senilai Rp 7,5 miliar, terkait keperluan kampanye Pilkada Banten tahun 2011.

"Tahu ada sumber dari pak Wawan itu saat musim kampanye, beliau bilang kita harus kuasai Tangerang Raya. Itu untuk kepentingan pilkada di tahun 2011," ucap Rano saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2020).

Lansiran detik.com menyebut, uang yang bersumber dari Wawan sebesar Rp 7,5 miliar, menurut Rano untuk kepentingan Pilkada. Uang itu digunakan keperluan kaos dan atribut kampanye.

"Saya ndak tahu berapa laporannya, cuma yang saya tahu Rp 7,5 miliar, Pak, itu ada dalam bentuk kaos, atribut," jelas Rano.

Meski mengetahui uang itu berasal dari Wawan, Rano menyebut tidak pernah meminta langsung. "Saya tahu itu sumbernya dari Pak Wawan tapi saya nggak pernah minta ke Pak Wawan," ujar Rano.

Dalam surat dakwaan Wawan, Rano Karno disebut jaksa menerima uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Ketika itu, Rano Karno menjabat Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten.

Dalam sidang ini, Wawan duduk sebagai terdakwa. Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) itu didakwa merugikan negara terkait pengadaan alkes di Banten dan Tangsel serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/