Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
11 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
6
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
8 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sertifikasi Halal Omnibus Law, Komisi VIII DPR: Sistemnya harus Ringkas dan Tak Persulit Ekonomi Rakyat

Sertifikasi Halal Omnibus Law, Komisi VIII DPR: Sistemnya harus Ringkas dan Tak Persulit Ekonomi Rakyat
Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka. (Istimewa)
Kamis, 20 Februari 2020 20:55 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Isu sertifikasi halal dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, ternyata menjadi perhatian bagi banyak pihak, tak terkecuali bagi para legislator di Senayan.

Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menyebutkan, bahwa sertifikasi halal tetap menjadi perhatian utama.

"Kita itu berkaca dari pengalaman dan masukan dari masyarakat, ormas, maupun dunia usaha. Mereka semua sampaikan bahwa proses pengurusan sertifikat halal itu lama dan menguras energi maupun biaya. Pemerintah mau pangkas itu agar lebih mudah, secara prinsip DPR pasti mendukung" ujarnya, Kamis (20/02/2020) di Senayan.

Diah Pitaloka juga menyebut bahwa masalah mendasar adalah peraturan yang tidak mempersulit ekonomi rakyat khususnya UMKM. "Prinsipnya birokrasi jangan berbelit, ringkas, cepat, dan bisa diakses semua masyarakat yang membutuhkan. Jangan dimonopoli (proses sertifikasinya). Itulah kenapa kemarin kita buat UU Jaminan Produk Halal," tambah politisi PDI Perjuangan ini.

Diah menyatakan membuka diri untuk semua pihak memberi masukan soal sertifikasi halal.

"Ormas maupun para ahli saya sangat mengharap kasih saran. Kalau memang ada yg ribet dan perlu dipangkas, usulkan saja. Kita mau masyarakat urus sertifikasi halal itu senang karena jadi nilai tambah ekonomi, bukan takut karena beban biaya atau takut dengan aturan yang ribet," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/