Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
22 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
7 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Laporkan Orang Buang Sampah Sembarangan di Padang, Diberi Hadiah Rp100 Ribu

Laporkan Orang Buang Sampah Sembarangan di Padang, Diberi Hadiah Rp100 Ribu
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon. (foto: infopublik.id)
Rabu, 19 Februari 2020 19:08 WIB
PADANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang memberi imbalan Rp100 ribu untuk warga yang melapor pembuang sampah sembarangan. Warga yang melapor harus menyertakan bukti berupa video.

"Hingga saat ini sudah ada dua laporan yang masuk dalam bentuk video dan saat ini sedang dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (19/2/2020) seperti dilansir Medcom.id melansir Antara.

Dia melanjutkan, pihaknya segera mengumpulkan bukti dan memastikan pelaku pembuang sampah. Selanjutnya, kata dia, pihaknya membuat berita acara dan menyerahkannya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kemudian diajukan ke Pengadilan guna disidang sebagai kasus tindak pidana ringan," jelas Mairizon.

Menurut Peraturan Daerah No.21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, orang yang kedapatan membuang sampah sembarang di Kota Padang bisa dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp5 juta.

Selain menjalankan proses hukum, Dinas Lingkungan Hidup akan menyebarkan video aksi pembuang sampah sembarangan. Dia berharap dengan disebarnya video pelaku, menjadi efek jera.

Mairizon mengatakan, pengelolaan sampah membutuhkan upaya preventif dan represif. Upaya preventif antara lain dilakukan melalui penyuluhan pengelolaan sampah dan pembentukan bank sampah.

Sedangkan tindakan represif dijalankan dengan mengenakan sanksi dan memberikan hukuman ke warga yang membuang sampah sembarangan. Pemkot Padang berupaya menurunkan produksi sampah melalui pengelolaan dan daur ulang.

"Warga Padang total menghasilkan sampah sekitar 450 ton per hari," ujarnya. ***

Editor:arie rh
Sumber:medcom.id
Kategori:GoNews Group, Umum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/