Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
17 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
14 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
23 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
13 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

'WNI Eks ISIS' atau 'ISIS Eks WNI' Bukan Lagi Perdebatan, Pengamat Ingatkan Ancaman Anti NKRI Masih Ada di Indonesia

WNI Eks ISIS atau ISIS Eks WNI Bukan Lagi Perdebatan, Pengamat Ingatkan Ancaman Anti NKRI Masih Ada di Indonesia
Tangkapan layar video youtube Bossman Mardigu yang tayang 12 Februari 2020.
Sabtu, 15 Februari 2020 17:11 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Pengamat terorisme, Mardigu Wowiek Prasantyo, menilai tepat keputusan pemerintah tak pulangkan ISIS eks. WNI agar Republik Indonesia tak bernasib sama dengan Negara Troya.

Langkah Presiden Jokowi yang tak lagi mengakui mereka sebagai WNI pun, dinilai sudah tepat berdasarkan peraturan yang ada. Kepada wartawan, Sabtu (15/2/2020), Mardigu menyinggung Patriot Act Amerika dan Kebijakan Anti Radikalisme Inggris sebagai aturan internasional yang mengena untuk hal ini.

Di dalam negeri, Republik Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 yang membuat para Eks ISIS itu memang layak kehilangan status WNInya. Pasal 23 butir (d) UU tersebut mengamanatkan, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan, "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dahulu dari Presiden,".

Tapi, amanat UU itu, menurut Mardigu, tak bisa berlaku untuk mereka yang berada di dalam negara Indonesia. Padahal, jumlah mereka yang anti pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, juga disinyalir tak sedikit; jauh lebih besar dari 689 orang ISIS Eks. WNI yang ada di luar negeri.

"Dulu tahun 2004 kami survey kekuatan mereka 100.000an (orang/jiwa), sekarang isi ceramah mesjid 35% 'keras' dan mendukung kilafah. Jadi kisaran 5 jutaan (orang/jiwa) ada jumlahnya. Mulai dari yang ikut-ikutan, sampai yang promotor di panggung, 2000-5000an orang 'disebut ustad, dll'" kata Mardigu.

"Pemahaman anti Pancasila ini cair, beragam bentuknya. Tapi cirinya satu; 'ke arab-araban'" ujar Mardigu.

Mardigu menjelaskan, ancaman kelompok mereka di dalam negeri jelas masih ada meski tak sekuat masa dahulu seiring melemahnya kekuatan ISIS. Melemahnya ISIS, juga melemahkan penyebaran doktrin mereka yang disebut-sebut juga menggunakan jalur digital.

"5-3 tahun lalu kenceng, sekarang ISIS sudah lemah. Jadi, doktrin via digital sudah bukan dari mereka lagi," pungkas Mardigu.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/