Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
2
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan Cerdik 
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan Cerdik 
3
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
1 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
41 menit yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
47 menit yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Lingkungan

PSI Sebut Naturalisasi Sungai Berpotensi Melanggar Hukum

PSI Sebut Naturalisasi Sungai Berpotensi Melanggar Hukum
Kolase Foto: PSI
Rabu, 12 Februari 2020 14:30 WIB
JAKARTA - "Naturalisasi dilakukan di sungai yang sudah lebar, hanya mempercantik, dan tidak menambah kapasitas saluran air," demikian dugaan PSI DKI Jakarta.

"Kecurigaan ini terbukti di lapangan,” kata Justin Adrian, anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta dalam siaran pers yang diterima GoNews.co, Rabu (22/2/2020).

Diketahui, konsep naturalisasi sungai menjadi andalan Gubernur DKI Jakarta untuk menangani banjir. Rilis PSI menyebut, menurut Kepala Dinas Sumber Daya Air, salah satu proyek naturalisasi sungai yang sedang dikerjakan adalah di Kali Ciliwung segmen Sudirman-Pintu Karet, di samping Stasiun Kereta Api Bandara BNI City.

Di lokasi proyek, tampak beberapa bagian konstruksi beton yang menjorok ke sungai dan kerangka-kerangka besi pergola berwarna putih untuk spot foto. Proyek ini juga melakukan pembetonan di bagian yang sebelumnya ditumbuhi tanaman.

“Kalau memang ingin bangun taman instagramble di pinggir sungai ya silakan, tapi seharusnya sejak awal jujur saja ke rakyat. Jangan pakai anggaran program pengendalian banjir untuk belanja kosmetik!" kata Justin.

Justin mengingatkan bahwa pembangunan naturalisasi sungai di Kali CIliwung ini ada potensi melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 04 tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai. Di dalamnya mengatur wewenang dan tanggung jawab pengelolaan sungai antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta.

“Menurut aturan tersebut, Kali Ciliwung merupakan wilayah sungai lintas provinsi. Pada pasal 5 ditentukan bahwa wewenang dan tanggung jawab pengelolaannya di Kementerian PUPR. Gubernur DKI Jakarta tidak memiliki wewenang untuk melakukan pekerjaan konstruksi di situ tanpa izin Menteri PUPR. Apakah Pemprov DKI sudah meminta izin atau berkoordinasi ke Kementerian PUPR?” ucap Jusin.

Lebih lanjut, Justin menjelaskan bahwa perizinan diatur di dalam Peraturan Menteri PUPR No. 01 tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air. Pada pasal 8 ayat 4 diatur bahwa perizinan dibutuhkan oleh kegiatan konstruksi prasarana sumber daya air yang dibangun oleh pemerintah.

Izin tersebut, menurut Justin, menjadi semakin penting karena proyek ini mempengaruhi kapasitas aliran sungai.

“Dari pantauan lapangan yang kami lakukan, ternyata pekerjaan tersebut mengambil lahan di dalam sungai dengan lebar sekitar 2-3 meter. Sungai menjadi tambah sempit. Bukannya membantu mengatasi banjir, tapi naturalisasi sungai malah mengurangi debit aliran air,” pungkasnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Politik, Lingkungan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/