Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
21 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ada Dana Dekosentrasi, Gubernur Jangan Lupa Kedudukan sebagai Perpanjangan Tangan Pemerintah Pusat

Ada Dana Dekosentrasi, Gubernur Jangan Lupa Kedudukan sebagai Perpanjangan Tangan Pemerintah Pusat
Dok. Kemendagri
Rabu, 12 Februari 2020 14:43 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memperhatikan Urusan Pemerintahan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal itu diungkapkannya dalam Rapat Penyerahan Petunjuk Teknis Kegiatan Dekonsentrasi Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Golden Boutique Hotel Jl. Angkasa No. 1 Gunung Sahari, Jakarta, Rabu (12/02/2020).

“Bahwa kami mengingatkan kembali terkait dengan sistem tata pemerintahan Indonesia bahwa telah ditegaskan pengaturan terkait penyelenggaraan pemerintahan di daerah didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itulah upaya yang dilakukan adalah merupakan pengaturan bagaimana penyelenggaraan pemerintahan dapat dilksanakan secara efisien, efektif dan memperpendek jarak atau rentang kendali kewenangan,” kata Hadi.

Berdasarkan UU Pemda tersebut, disebutkan urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sedangkan urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Sementara urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah.

“Jadi 3 aspek pemerintahan inilah benar-benar harus dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan baik nasional maupun daerah, disesuaikan dengan yang menjadi kewenangannya masing-masing, karena semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang,” ujarnya.

Hadi juga menyampaikan, penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Daerah dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. Sehingga diharapkan para kepala daerah di tingkat provinsi atau Gubernur dapat menjalankan tugasnya berdasarkan ketiga asas tersebut.

“Kemudian kita juga pahami bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah didasarkan atas 3 (tiga) asas, (yakni) desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, sehingga dengan 3 (tiga) asas ini, Gubernur ini memiliki kedudukan ganda yakni baik selaku kepala daerah otonom ,kepala daerah provinsi, dan wakil pemerintah pusat di daerah dalam pelaksanaan dekosnentrasi dan tugas pembantuan,” jelasnya.

Untuk itu, pemerintah mendorong asas penyelenggaraan tersebut dengan memberikan dana dekonsentrasi. Dana tersebut bersumber dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi.

“Untuk itulah harapan kita bersama dengan diberikan dana dekonsentrasi ini, gubernur dapat melaksanakan beberapa tugas sebagai wakil pemerintah pusat di daerah antara lain adalah menjaga keutuhan kesatuan sistem pemerintahan, menjaga keseimbangan dan harmonisasi hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, mewujudkan dan memastikan menjamin pelaksanaan otonomi daerah, kemudian penyelenggaraan pemerintahan secara efisien, efektif, dan melakukan pencegahan dan mengatasi terjadinya konflik atau perselisihan antar daerah di wilayah provinsi,” terang Hadi.

Hadi juga berharap, dengan diterimanya petunjuk teknis dalam pengelolaan dana dekonsentrasi tersebut, dapat mewujudkan sinkronisasi, koordinasi, serta tepat sasaran dalam pelaksanaannya.

“Saya harapkan dengan diterimanya juknis (petunjuk teknis) ini Bapak/Ibu tentunya dapat segera mengambil langkah-langkah dalam membuat perencanaan, menyiapkan perangkat daerahnya dan tentunya memulai untuk pengaturan jadwal pelaksanaan, dan yang lebih khusus lagi adalah mewujudkan sinkronisasi dan juga koordinasi yang lebih efektif terkait dengan pelaksanaan tugas ini, dengan harapan agar kegiatan program ini dapat diwujudkan tertib administrasi dan tepat di dalam pencapaian program manfaat, serta sasarannya,” pungkasnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/