Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
20 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
15 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
15 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bawa Pisau dan Alat Setrum, Pengemudi Cekik Polantas Ngaku Khilaf

Bawa Pisau dan Alat Setrum, Pengemudi Cekik Polantas Ngaku Khilaf
Minggu, 09 Februari 2020 01:33 WIB
JAKARTA - TS, tersangka kasus kekerasan terhadap polisi lalu lintas, mengaku khilaf. Ia menyesal menyerang polisi di Tol Angke 2, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, saat hendak ditilang.

Memakai baju oranye, TS hanya dapat menunduk saat berjumpa awak media di Polres Metro Jakarta Barat.

"Saya menyesal, saya khilaf. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata TS saat ditanya awak media, Sabtu (8/2/2020).

Saat ditanyai alasan berhenti di tengah jalan, TS hanya membisu. Pun saat perwarta menanyakan alasan TS menyerang polisi lalu lintas Polda Metro Jaya yang menilangnya di bahu Jalan Tol Angke 2, Tanjung Duren, Grogol Petamburan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, TS diringkus polisi, Jumat (7/2/2020) pukul 22.30 WIB.

Ia ditangkap di sebuah kedai kopi di Tebet, Jakarta Selatan, tanpa perlawanan. Yusri mengatakan, akibat perbuatannya, TS dikenakan pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pegawai negeri, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Pasal 212 KUHP ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan," ujar Yusri seusai konferensi pers.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kekerasan terhadap Polisi Lalu Lintas yang viral berhasil diringkus aparat. Video penangkapan TS dibagikan oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam video terlihat, TS dibawa oleh Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi menerima langsung TS untuk diperiksa lebih lanjut.

“Saya Kompol Tengku Arsya Khadafi, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat."

"Anda saya tangkap untuk dimintai keterangan terkait dengan tindak pidana pagi tadi melawan petugas."

"Anda mengerti?" tutur Arsya di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) dini hari.

“Nanti terkait hak Anda sebagai tersangka akan kami berikan."

"Sekarang saya minta anda kooperatif dan berkata jujur,” tambah Arsya.

Sesaat kemudian aparat langsung membawa tersangka untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam video terlihat pelaku tidak berkutik di depan para aparat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tanjung Duren.

Masih memakai kemeja yang sama seperti viral di video, TS hanya menunduk ketika diamankan polisi. Kedua tangannya terlihat terborgol. Seorang aparat memegang bagian belakang kemejanya saat menggelandang pelaku ke kantor polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Tengku Arsya Khadafi membenarkan informasi tersebut. "Iya betul sudah ditangkap," ucap Arsya saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2020).***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:WartaKota/Tribunews
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/