Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
19 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
15 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
15 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Riau

Dilaporkan Masyarakat Karena Jual Narkoba, Buronan Rutan Sialang Bungkuk tak Sengaja Ditangkap Ditnarkoba Polda Riau

Dilaporkan Masyarakat Karena Jual Narkoba, Buronan Rutan Sialang Bungkuk tak Sengaja Ditangkap Ditnarkoba Polda Riau
ES diserahkan ke Rutan Sialang Bungkuk pada hari Selasa (28/1/2020). (foto istimewa)
Rabu, 29 Januari 2020 06:32 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Setelah sekian lama menikmati udara segar diluar penjara, akhirnya pria berinisial ES (42) yang melarikan diri dari rutan Sialang Bungkuk bersama ratusan napi beberapa waktu lalu kembali dijebloskan ke jeruji besi karena tertangkap saat jual sabu di Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, ES ditangkap pada hari Kamis (16/1/2020) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di Perumahan Widya Graha, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada transaksi narkoba di rumah itu. Kemudian menindaklanjuti laporan itu Tim Bravo Direktorat Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau langsung melakukan penyelidikan. Ketika diketahui tersangka berada di rumah langsung di gerebek oleh petugas dan memang benar ada sejumlah narkoba didalam rumahnya," terang Sunarto kepada GoRiau.com, Rabu (29/1/2020).

Dari penggerebekan tersebut petugas mendapatkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 11 butir dan 6 paket kecil sabu yang disimpan di lantai dua rumah kontrakan. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ES, ternyata ES merupakan narapidana yang melarikan diri dari Rutan Sialang Bungkuk bersama ratusan narapidana beberapa tahun lalu.

"Ketika diperiksa dapatlah informasi bahwa tersangka ini memang buronan, karena yang bersangkutan merupakan narapidana yang belum menyelesaikan hukuman dari tindak pidana yang dilakukan sebelumnya. Saat ini sudah kita serahkan kepada pihak rutan untuk melanjutkan hukuman selama 4,5 tahun lagi," beber Sunarto.

Terakhir Sunarto menambahkan, meski ES saat ini didalam penjara untuk menyelesaikan hukuman, proses hukum terkait pengedaran narkoba yang baru saja dilakukan tetaplah berlanjut.***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/