Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
20 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
18 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
16 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
16 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Riau

Kejaksaan Tinggi Riau Usut Dugaan Korupsi Iklan Bank Riau Kepri Rp1,7 Miliar di Garbarata Bandara SSK II

Kejaksaan Tinggi Riau Usut Dugaan Korupsi Iklan Bank Riau Kepri Rp1,7 Miliar di Garbarata Bandara SSK II
Ilustrasi. (int)
Selasa, 28 Januari 2020 02:31 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pada proyek media luar ruangan yakni iklan Bank Riau Kepri di garbarata Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Kota Pekanbaru. Anggaran iklan yang diusut merupakan kegiatan tahun 2016 senilai Rp1,7 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan saat dikonfirmasi membenarkan pengusutan tersebut.

"Iya benar, saat ini kami sedang melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan tersebut," kata Muspidauan, Senin (27/1/2020).

Informasi yang dihimpun GoRiau, pada tahun 2016 ditemukan adanya proyek promosi Bank Riau Kepri di Bandara SSK II, yakni pemasangan iklan di garbarata senilai Rp1,7 miliar yang dikelola oleh PT MP yang memenangkan tender iklan tersebut.

Dananya diketahui telah dicairkan Bank Riau Kepri (BRK), namun tidak dibayarkan ke pihak bandara.

Namun pihak BRK tidak melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum dan justru pada tahun 2017, BRK menganggarkan kembali proyek yang sama dengan nilai nyaris dua kali lipat. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/