Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
20 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
5 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Diduga Berprofesi Sebagai Murcikari Protistusi Online di Kisaran Ditangkap Polisi

Video konfrensi Pers Polres Asahan terkait Murcikari Protitusi Online
Kamis, 23 Januari 2020 15:32 WIB
Penulis: Bayu Sahputra
ASAHAN-Riski Ananda Hasibuan warga Kisaran Asahan kini terpaksa menjalani hidupnya di balik jeruji besi milik Polres Asahan.

Sebab Riski ditangkap polisi karena diduga melakukan bisnis prostitusi online sebagai murcikari dan menjadikannya sebagai pendapatan sehari-hari.

Hal itu diungkap oleh Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitapulu, SIK, MH kepada sejumlah awak media saat jumpa pers di halaman Mapolres Asahan, Kamis (23/1/2020). AKBP. Faisal mengatakan hal tersebut dengan perkara setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses nya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan. "Dengan itu anggota kita pada hari Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 21.00 wib pelapor yang merupakan anggota unit Tipiter beserta tim mengecek kebenaran informasi tentang adanya dugaan tindak pidana tersebut," jelasnya. AKBP. Faisal juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan melalui media sosial dan tepat berada di Jalan Sei Gambus, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, pelapor melihat Riski sedang mengantarkan seorang perempuan ke depan salah satu kamar hotel. "Sampai depan kamar hotel itu, terlapor meninggalkan wanita tersebut bersama dengan seorang laki-laki lalu kemudian laki-laki tersebut membawa perempuan yang dibawa terlapor masuk ke dalam kamar hotel," beber Kapolres Asahan. Mantan Kasubid III Jatanras Polda Sumut itu juga menceritakan bahwa setelah diantarnya wanita tersebut Riski menunggunya di parkiran hotel. "Dari itu tim langsung mengamankan terlapor yang sedang menunggu di parkiran di hotel dan tim menanyai terlapor tentang maksud dan tujuan dari terlapor berada di parkiran hotel tersebut. Kemudian terlapor menerangkan bahwa dia sedang menunggu seorang perempuan yang sedang berada di dalam kamar hotel bersama dengan seorang laki-laki yang sedang memakai jasa seks berbayar yang dipesan melalui terlapor," ungkap Faisal. Selanjutnya pelapor beserta tim mengamankan Riski serta barang bukti handphone yang dijadikan sebagai alat komunikasi penghubung mencari pelanggan yang ingin menggunakan jasa seks yang disediakan oleh Riski dan mengamankan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut. Saat diwawancarai Riski mengaku melakukan bisnis tersebut dengan menggunakan sebuah aplikasi media sosial. Riski juga mengaku bahwa ia mendapatkan bagian 15 % dari setiap menjual jasa seks tersebut. Kapolres Asahan juga menjelaskan bahwa Riski akan dijerat dengan pasal 45 ayat (1) dari UU RI no 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 296 Jo 55 dari KUHP pidana dengan ancaman penjara selama 6 tahun.*

Editor:Sisie
Kategori:Sumatera Utara, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/