Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
22 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
19 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dilaporkan ke KPK dan MKD DPR RI, Aziz Syamsudin Angkat Bicara

Dilaporkan ke KPK dan MKD DPR RI, Aziz Syamsudin Angkat Bicara
Dok. Ist.
Senin, 13 Januari 2020 19:57 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin dilaporkan ke KPK dan MKD DPR RI, menyusul pengakuan mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa, yang memberikan keterangan di luar persidangan terkait penerimaan fee sebesar 8 Persen dari pengelontoran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2017.

Menanggapi hal itu, Senin (13/1/2020) malam, politisi Golkar ini memastikan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Dan terkait dengan diri saya" , kata Aziz, "saya berharap tidak dipolitisasi yang mengarah kepada pembunuhan karakter,".

Senin yang sama, sekira pukul 15.00 WIB, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena dugaan pelanggaran kode etik masa lalu, saat Aziz menjabat Ketua Banggar DPR RI.

Pelapor berharap MKD bisa memproses dugaan pelanggan etik Aziz Syamsudin, dengan menelusuri lebih jauh pengakuan dari Mustafa.

"Iya (dipanggil Aziz Syamsudinnya, Red), tapi langkah awal, MKD bisa memanggil sadara Mustafa dulu," kata Agus Rihat, Kuasa Hukum dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), termasuk pegiat anti korupsi KAKI di dalamnya.

"Ada 3 orang pegiat anti korupsi dari Jakarta," yang melapor pada PAPD.

Setelah pelaporan hari ini, Rihat berharap, segera ada tindak lannjut dari MKD.

"Minggu depan kita follow up, kalau dari laporan kita ada yang kurang, nanti kita lengkapi," kata Rihat.

Pada Senin (6/1/2020), KAKI telah melaporkan dugaan dugaan tindak pidana korupsi Aziz Syamsudin ini ke KPK. Ketua KAKI, Arifin Nur Cahyo menyatakan, "KPK dapat menggunakan yurispudensi dalam penanganan eks Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan terkait DAK Kebumen tahun 2016,".

Sebagai informasi, pasal 3 Peraturan DPR RI nomor 1/2015 mengatur; (4) Anggota harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR. (5) Anggota dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/