Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
23 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
2
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
4
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
5
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
4 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
6
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Banjir di Jakarta telah Memenuhi Syarat 'Class Action', Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi

Banjir di Jakarta telah Memenuhi Syarat Class Action, Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi
Tangkapan layar video Hotman Paris di Instagram.
Minggu, 05 Januari 2020 21:04 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menantang para Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Indonesia untuk membuat gugatan melalui mekanisme class action atas kejadian banjir yang melanda DKI Jakarta.

"Kalau benar Anda LBH cepat ajukan gugatan class action. Kejadian banjir di Jakarta itu sudah mirip dengan gugatan masyarakat di negara-negara barat," kata Hotman, sebagaimana dikutip dari videonya di instagram @hotmanparisofficial, pada Minggu (5/1/2019).

Hotman menilai, kejadian banjir yang terjadi sejak 1 Januari 2020, telah memenuhi syarat untuk diajukan ganti rugi melalui gugatan class action.

"Gugat ganti rugi atas seluruh kerugian masyarakat Jakarta. Ayo LBH. Jangan dirimu ngaku-ngaku LBH. Ayo segera lakukan gugatan. Jangan dipakai LBH hanya untuk lompatan karir karena anda belum mendapat pekerjaan, " ucap Hotman.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/