Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
22 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
18 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
18 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dalam Seruan Pemkot Sabang: Seolah-olah Perayaan Tahun Baru Masehi Diperbolehkan Menurut Islam

Dalam Seruan Pemkot Sabang: Seolah-olah Perayaan Tahun Baru Masehi Diperbolehkan Menurut Islam
Dok. Ist.
Senin, 23 Desember 2019 13:47 WIB
SABANG - Pemerintah Kota Sabang, Aceh, mengeluarkan seruan bersama mengenai larangan melakukan perayaan saat malam pergantian Tahun Baru 1 Januari 2020. Selain untuk masyarakat, wisatawan yang ada di sana juga diimbau untuk menghormati peraturan itu.

Wali Kota Sabang, Nazaruddin, mengatakan wisatawan yang sedang dan akan berkunjung ke Sabang diminta tidak melanggar norma dan budaya yang berlaku di sana. Nazaruddin meminta wisatawan mematuhi peraturan larangan itu.

“Kami tidak melarang wisatawan lokal mau pun mancanegara untuk datang ke Sabang. Kami sangat senang Sabang ramai dikunjungi wisatawan. Tapi, diharapkan mereka yang berkunjung dapat menyesuaikan dengan kondisi adat budaya masyarakat Kota Sabang yang melaksanakan syariat islam,” kata Nazaruddin saat dikonfirmasi, Senin (23/12).

Dalam surat imbauan yang beredar, Nazaruddin juga turut mengimbau pelaku usaha seperti pemilik kafe, restoran, dan hotel. Mereka dilarang memfasilitasi ragam bentuk kegiatan yang bersifat untuk menyambut pergantian tahun.

“Imbauan itu juga berlaku pada kafe, restoran dan hotel di Sabang. Dilarang mengadakan kegiatan penyambutan tahun baru, karena bertentangan dengan ajaran syariat,” ucapnya.

Bagi masyarakat khususnya yang ada di Kota Sabang, agar tidak melakukan kegiatan yang bersifat ugal-ugalan, hura-hura seperti meniup terompet, dan menyalakan kembang api pada malam pergantian tahun.

Pemkot Sabang juga melarang kegiatan yang bernuansa Islam seperti zikir, yasinan, tausiyah atau sejenisnya saat malam Tahun Baru. Menurut Nazaruddin, hal itu dapat menyesatkan pemahaman masyarakat Islam.

“Seolah-olah perayaan tahun baru masehi diperbolehkan menurut Islam. Kita mengimbau agar warga tidak merayakan tahun baru, ini merupakan salah satu keseriusan Pemkot Sabang dalam menjalankan syariat Islam,” tuturnya.

Selain di Sabang, Pemkot Banda Aceh juga mengeluarkan imbauan serupa. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh juga melarang masyarakatnya merayakan tahun baru 2020 Masehi. Pemerintah melarang bentuk kegiatan pesta atau hura-hura, membakar petasan, kembang api hingga balapan liar.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengatakan menyambut pergantian tahun dengan pesta atau hura-hura dinilai bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang diberlakukan di Aceh.

Pemerintah juga ikut mengerahkan personel Satpol PP untuk patroli memastikan langit Banda Aceh tidak diwarnai oleh petasan dan kembang api pada detik-detik pergantian tahun nanti.

Adapun beberapa poin yang tertuang dalam seruan bersama larangan perayaan tahun baru Masehi 2020 itu oleh Forkopimda Banda Aceh:

1. Diminta kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian Tahun Baru Masehi 1 Januari 2019, tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh.

2. Dilarang memperjualbelikan petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya.

3. Mari kita bersama memperkokoh kesatuan dan persatuan serta kerukunan umat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat.

4. Mari kita bersama meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan Qanun Syariat Islam, serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh yang Gemilang dalam Bingkai Syariah.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:kumparan.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Pemerintahan, DKI Jakarta, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/