Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
15 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
11 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
11 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polsek IV Nagari Sijunjung Tangkap Tersangka Sabu-sabu

Polsek IV Nagari Sijunjung Tangkap Tersangka Sabu-sabu
Tersangka narkoba ditangkap Satuan Reskrim Polsek IV Nagari Sijunjung.
Rabu, 11 Desember 2019 17:09 WIB
Penulis: Eko Pangestu
SIJUNJUNG - Anggota Satuan Reskrim Polsek IV Nagari Sijunjung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Azhamu Suwaril SH menangkap seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di jalan lintas Sumatera Jorong Kapalo Koto, Kenagarian Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (10/12).

Kapolsek IV Nagari Iptu Dian Jumes Putra SH didampingi Kanit Reskim Ipda Azhamu Suwaril SH, Rabu (11/12) mengatakan, penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.

Mendapat informasi tersebut, anggota Satreskirm Polsek IV Nagari dipimpin Kanit Reskim Ipda Azhamu Suwaril SH langsung melakukan pengintaian di jalan lintas Sumatera Jorong Kapalo Koto, Kenagarian Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung.

Aparat menghentikan seseorang yang mengendarai mobil pikap Daihatsu Grandmax warna hitam BA 8371 BY. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus kotak rokok.

"Pelaku berinisial RSA (31 tahun) dan barang bukti serta mobil pikap Grandmax warna hitam BA 8371 BY langsung diamankan ke Mapolsek," katanya.

Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dari mana narkotika jenis sabu itu didapat tersangka.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 112, 114 dan 127 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (ep)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/