Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
15 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
10 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
10 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisi Terapkan e-Tilang Tindak Pengguna Skuter Listrik Langgar Lalin

Polisi Terapkan e-Tilang Tindak Pengguna Skuter Listrik Langgar Lalin
Warga mengendarai skuter listrik Grabwheels di kawasan FX Sudirman. (KUMPARAN)
Senin, 25 November 2019 14:40 WIB
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan pengguna skuter listrik tidak diperkenankan untuk melintas di jalur sepeda maupun di jalan raya. Pihak kepolisian akan menilang pengguna skuter listrik yang nekat melewati jalur tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penilangan kepada pengguna skuter listrik akan menggunakan sistem e-Tilang. Polisi akan mencatat identitas pengguna skuter listrik.

"Teknisnya dengan mencatat ID (kartu identitas KTP) nya, kita e-Tilang. Kalau memang enggak membawa ID, kan pada saat mendaftar memakai OVO, akan masuk ke dalam akun identitas si pengguna tersebut," kata Yusri di di Polda Metro Jaya, Senin (25/11).

Yusri menuturkan, pengguna skuter listrik yang melanggar akan dijerat dengan Pasal 282 Juncto Pasal 104 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda maksimal Rp 250.000,” ucap Yusri.

Namun, sebelum ditilang, Yusri mengatakan pihaknya akan memberikan teguran lisan terlebih dahulu kepada pengguna skuter listrik yang melanggar. Jika mereka berusaha melarikan diri saat ditegur, polisi akan langsung melakukan penilangan.

“Saat ditegur anggota dan kembali ke jalurnya yang bersangkutan memindahkan ke jalur sebenarnya itu enggak akan ditilang. Tetapi pada saat ada petugas memberhentikan dan dia melarikan diri itu bisa ditilang,” tutur Yusri.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Kumparan.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/