Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
9 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
10 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
9 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
4
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
4 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
5
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
4 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
6
Presiden NOC Prancis Doakan Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
DKI Jakarta
3 jam yang lalu
Presiden NOC Prancis Doakan Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Istana Tunggu Naskah Akademik dari MPR soal Tiga Periode Jabatan Presiden

Istana Tunggu Naskah Akademik dari MPR soal Tiga Periode Jabatan Presiden
Foto: Kompas
Jum'at, 22 November 2019 17:12 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mempersilakan MPR mengkaji sejumlah wacana termasuk perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode, yang muncul di tengah wacana amandemen UUD 1945.

"Mungkin nanti lebih ke bagaimana wacana akademik, setelah itu melalui round table discussion diperluas. Lalu akan mengerucut apakah pandangan itu pas atau tidak dan seterusnya," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/11/2019).

Mantan Panglima TNI itu pun berharap tak muncul kegaduhan di tengah masyarakat hanya karena isu tersebut. Katanya, "itu kan baru wacana ya! Wacana boleh saja,".

"(Di, red) negara demokrasi, semua pandangan, pendapat, terwadahi ya! Itu baru suara-suara dari masyarakat," ujar Moeldoko sembari menegaskan, Istana belum menentukan sikap atas wacana tersebut.

Sebelumnya, usulan perubahan atas masa jabatan Presiden mengemuka dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945. Ada yang mengusulkan perpanjangan menjadi delapan tahun per periode, ada pula yang minta diperpendek menjadi empat tahun tapi bisa dipilih sebanyak tiga kali, atau tak diperpanjang ataupun diperpendek tapi bisa menjabat sebanyak tiga periode.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/