Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
15 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
13 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
11 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
14 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Siswi Diajak Threesome, DPR: Guru Harus Menjadi Teladan Bukan Setan

Kasus Siswi Diajak Threesome, DPR: Guru Harus Menjadi Teladan Bukan Setan
Jum'at, 08 November 2019 13:48 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriyana Gantina menyayangkan adanya kasus seorang guru perempuan melakukan perbuatan asusila dengan mengajak muridnya seorang siswi di wilayah Bali karena terinspirasi film porno.

Menurut Selly, seorang guru harusnya menjadi pelindung serta pengayom bagi muridnya dan bukan menjadi setan untuk merusak masa depan muridnya yang dianggap diluar nalar manusia.

"Saya menyayangkan kejadian tersebut terjadi justru karena ajakan Gurunya di sekolah. Seharusnya Guru memberi teladan, bukan justru menjadi setan bagi masa depan anak. Yang lebih mencengangkan gurunya perempuan juga," sesal Selly saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Menurut Selly, Era keterbukaan informasi saat ini masih sangat rendah serta cenderung mengkhawatirkan terlebih adanya kasus terjadi di Buleleng, Bali ini mungkin hanya salah satu dari berseraknya kasus kekerasan seksual pada anak.

"Jangan menunggu-nunggu lagi deh, kita harus segera sahkan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Dengan UU PKS tersebut kita bisa kuat melawan para predator seksual. Tidak perlu ada kasus sejenis lagi untuk kita semua menyadari pentingnya perlindungan bagi anak dari bahaya kekerasan seksual," jelas mantan Anggota DPRD Jawa Barat ini.

Untuk itu, politikus PDIP ini pun mendorong Polri agar segera memproses Guru sudah menjadi tersangka dengan hukuman seberat-beratnya.

"Mengingat korban masih dibawah umur, saya kira pelaku bisa dijerat UU tentang perlindungan anak. Saya akan dorong Polri untuk tidak main-main mengusut kasus ini," ujar Selly.

Disisi lain, mantan Wali Bupati Cirebon itupun meminta agar korban siswi menjadi kebiadaban gurunya itu segera mendapatkan perlindungan karena bersangkutan masih dibawah umur.

"Korban harus mendapatkan pendampingan dan trauma healing. Sedangkan pelaku harus dipastikan dihukum sesuai aturan yang ada. Pecat sekalian dari lingkungan Pemda setempat," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Siswi di Kabupaten Buleleng, Bali, diajak ibu gurunya untuk melakukan threesome dengan pacarnya. Bu Guru Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) dan pacarnya AA Putu Wartayasa (36), menjanjikan pulsa dan baju baru untuk siswinya.

"Korban dijanjiin beli baju sama pulsa. Awalnya kan diajak ke rumah gurunya untuk dibeliin baju akhirnya mau, karena yang ngajak gurunya kan nurut," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya ketika dihubungi via telepon, Kamis (7/11/2019).

Peristiwa itu terjadi Sabtu (26/10) pukul 14.30 Wita di kos-kosan di Jl Sahadewa, Singaraja. Saat itu korban diminta untuk melihat Novi dan Putu berhubungan intim, kemudian korban yang duduk di tepi kasur milik gurunya itupun mulai diraba-raba hingga akhirnya terjadi persetubuhan oleh Putu.

Perbuatan bejat guru bahasa Indonesia itupun terkuak usai kabar itu ramai dibahas di sekolah. Hingga akhirnya, orang tua korban melaporkannya ke polisi.

"Peristiwa tanggal 26 Oktober, kabar di sekolah tanggal 6 Oktober. Di sekolah heboh dari mulut ke mulut sampai orang tuanya denger lapor. Saat diamankan keduanya terus mengaku nggak mempersulit," jelas Sumarjaya.

Kepada polisi guru bahasa Indonesia honorer itu mengaku tertarik mengajak muridnya karena terinspirasi film porno. "Termotivasi karena nonton BF (blue film,red)," jawab Sumarjaya.

Atas perbuatannya Novi dan pacarnya dijerat dengan pasal 81 (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sementara Putu disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35/2014.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/