Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
14 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
14 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
3
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
14 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
13 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
14 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
10 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gubernur Bali: Pacar dan Guru yang Ajak Siswi Threesome Hari Ini Dipecat!

Gubernur Bali: Pacar dan Guru yang Ajak Siswi Threesome Hari Ini Dipecat!
Jum'at, 08 November 2019 13:52 WIB
BALI - Kasus bu guru Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) yang mengajak siswinya threesome dengan pacarnya AA Putu Wartayasa (36) menjadi sorotan.

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan guru dan pacarnya itu dipecat sejak hari ini."Pelaku yang laki Anak Agung Putu Wartayasa tenaga kontrak Pemda Kabupaten Buleleng, dan pelaku perempuan namanya Ni Made Sri Novi Darmaningsih tenaga kontrak penyuluh bahasa Bali Provinsi Bali. Hari jni yang di Dinas Provinsi Bali dikeluarkan SK pemecatan sebagai tenaga kontrak, hari ini dipecat," kata Koster saat dihubungi via telepon, Jumat (8/11/2019).

Koster menambahkan dirinya juga sudah menelepon bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana soal kasus ini. Koster menyebut Agus juga sudah setuju agar Putu dipecat.

"Saya sudah telpon Bupati Buleleng supaya pegawai kontrak yang di bawah bupati Buleleng dipecat hari ini pak bupati Buleleng juga sudah setuju," terangnya.

Koster menambahkan pihaknya menyerahkan proses hukum kasus ini ke polisi. Dia mengaku sangat menyesalkan peristiwa ini."Itu secara kepegawaian dipecat, masalah hukum saya sudah berkoordinasi dengan wakapolda agar tindakan hukum secara tegas. Dikenakan hukuman tenaga kontrak diputus dan diproses hukum oleh kepolisian secara tegas," ujar Koster.

"Ini sangat menyedihkan tenaga pendidik berbuat seperti itu. Saya mengutuk perilaku guru yang seperti itu," sambung Koster.

Dalam pengakuannya bu guru Novi sempat cekcok sebelum menyanggupi permintaan pacarnya AA Putu Wartayasa (36). Novi dan Putu sudah berpacaran selama 1,5 tahun. Keduanya mengaku terobsesi video porno untuk melakukan adegan seks threesome.

"Kalau dari pacar memang dia yang menginginkan, karena dia ingin mencoba hal baru. Padahal sebelumnya kami pernah cekcok masalah video itu," kata Novi kepada wartawan usai jumpa pers di Mapolres Buleleng, Jl Pramuka, Singaraja, Buleleng, Kamis (7/11).

Akibat perbuatannya, Novi dan pacarnya dijerat dengan Pasal 81 (1) jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan Putu disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:detik.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pendidikan, Bali
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/