Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
23 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
24 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
23 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
4
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
5
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
7 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
6
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Home  /  Berita  /  Riau

Cari Ikan di Perairan Riau Tanpa Izin, Tujuh Kapal Asal Sumatra Utara Ditangkap Polairud Polda Riau

Cari Ikan di Perairan Riau Tanpa Izin, Tujuh Kapal Asal Sumatra Utara Ditangkap Polairud Polda Riau
Petugas saat melakukan pemeriksaan tujuh kapal asal Sumatera Utara di Perairan Panipahan. (foto istimewa)
Sabtu, 02 November 2019 15:11 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU- Tujuh unit kapal asal Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, ditangkap Jajaran Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau karena melakukan pencarian ikan tanpa izin di perairan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Dirpolairud Polda Riau, Kombes Pol Badarudin, melalui Kasubdit Gakkumnya, AKBP Wawan Setyawan mengatakan, penangkapan tujuh kapal pencari ikan ilegal itu dilakukan pada hari Kamis (31/10/2019) lalu.

"Tujuh kapal kita tahan. Kita juga mengamankan tujuh orang nahkoda kapal yang berinisial masing-masing Si (46), Ra (60), Su (32), Ru (40), To (56), Rs (40) dan MS (41). Mereka kita tangkap karena melakukan pencarian ikan di daerah Riau tanpa mengantongi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Riau," kata Wawan kepada GoRiau.com, Sabtu (2/11/2019) siang.

Selanjutnya Wawan menceritakan kronologis penangkapan. Berawal saat tim dari Subdit Hakim Ditpolairud Polda Riau, melakukan penyelidikan di perairan penimpahan. Saat itu pihaknya menemukan tujuh kapal yang sedang mencari ikan.

"Saat diperiksa dokumennya, mereka hanya mengantongi SIPI dari Pemda Provinsi Sumatera Utara. Seharusnya kalau mau menangkap ikan di perairan Riau mereka harus memiliki SIPI dari Pemda Riau, kalau SIPI Sumatra Utara itu hanya berlaku disana," lanjut Wawan.

Karena tidak memiliki SIPI tujuh kapal itu digiring petugas ke Pos Polairud Penimpahan. Adapun tujuh kapal yang diamankan adalah, KM Asahan Jaya, KM Sean, KM Savio, KM Hasil, KM Cahaya Laut 88, KM Gemilang, dan KM Lautan Rezeki.

"Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," tutup Wawan. ***

Kategori:Peristiwa, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/