Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
9 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
5
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
6
Pj Gubernur DKI Tekankan Pentingnya Sosialisasi UU DKJ
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Tekankan Pentingnya Sosialisasi UU DKJ
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tebang Kayu di Cagar Alam Maninjau, Empat Warga Diamankan Polisi

Tebang Kayu di Cagar Alam Maninjau, Empat Warga Diamankan Polisi
Petugas gabungan Polres dan BKSDA Resort Agam saat mengamankan pelaku yang sedang menebang pohon di Cagar Alam Maninjau. (foto: istimewa/covesia.com)
Kamis, 24 Oktober 2019 19:54 WIB
PADANG - Tim gabungan Satreskim Polres Agam dan Balai Konservasi Sumbar Daya Alam (BKSDA) Resort Agam mengamankan 4 warga yang diduga melakukan tindakan menebang pohon di dalam kawasan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Kamis (24/10/2019).

Dikutip dari Covesia.com, Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris SH mengatakan, tersangka berinisial PS (26), DA (34), IP (28) dan AR (22). Mereka merupakan warga Koto Panjang, Dama Gadang, Nagari Persiapan Dalko.

"Keempat tersangka ini kami amankan sedang melakukan pemotongan kayu di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau," ujarnya saat di konfirmasi Covesia.com.

Dijelaskannya, pengamanan tersangka ini bermula dari laporan warga bahwa ada kegiatan penebangan kayu di dalam kawasan hutan lindung.

Mendapat informasi tersebut tim gabungan Polres dan BKSDA agam langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan keempat tersangka sedang memotong-kayu berukuran besar.

"Kita langsung melakukan pemeriksaan dan membawa tersangka bersama barang bukti ke Mako Polres Agam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa kayu yang telah diolah lebih kurang 2 kubik, 2 unit mesin chainsaw, bahan bakar minyak chainsaw, beserta peralatan lainnya.

"Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 12b dan f Jo pasal 82 ayat 1b jo pasal 84 ayat 1 UU 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan, pengerusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata dia.(han/nod/cvs)

Editor:arie rh
Sumber:covesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/