Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
21 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
16 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
16 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dua Warga Kuansing Terlibat Narkoba dan Divonis Berbeda, Begini Penjelasan PN Telukkuantan

Dua Warga Kuansing Terlibat Narkoba dan Divonis Berbeda, Begini Penjelasan PN Telukkuantan
Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 14,45 gram milik Delki dan Riyan.
Kamis, 24 Oktober 2019 09:12 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan menyatakan Delki Pandasri terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 14,45 gram. Atas dasar itu, hakim memvonis hukuman 10 tahun penjara, dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Hal itu disampaikan Ketua PN Telukkuantan Reza Himawan Pratama, SH, MHum melalui Humas PN Telukkuantan Duano Aghaka, SH, Rabu (23/10/2019) sore di Telukkuantan.

Sementara, rekan Delki, Yandi Harianto tidak terbukti memiliki atau mengedarkan sabu-sabu tersebut.

"Perannya berbeda, dia hanya pemakai. Barang milik Delki. Jadi, Delki ini mengajak Riyan untuk memakai barang tersebut," ujar Duano. Dari dakwaan jaksa dan fakta-fakta persidangan, lanjut Duano, hakim menilai Yandi alias Riyan bukan pengedar.

"Tidak mungkin pemakai divonis pengedar. Siapa pun pasti tidak akan terima. Nah, atas pertimbangan tersebut, Yandi diputuskan hukuman 4 tahun penjara," kata Duano.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Delki dan Riyan ditangkap Satres Narkoba Polres Kuansing pada 13 Juni 2019 di Pangean.

Kemudian, jaksa penuntut umum Kejari Kuansing menuntut keduanya 12 tahun penjara. Jaksa menilai, keduanya terlibat dalam peredaran narkoba.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/