Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
15 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
15 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
10 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
9 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
15 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
8 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Buka Tarif Mulai dari 1 Juta Rupiah, Germo di Duri Ditangkap Polisi Saat Jual Anak di Bawah Umur

Buka Tarif Mulai dari 1 Juta Rupiah, Germo di Duri Ditangkap Polisi Saat Jual Anak di Bawah Umur
Ilustrasi
Rabu, 16 Oktober 2019 15:43 WIB
Penulis: Ira Widana
DURI - Satuan Reskrim Polres Bengkalis menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai Germo di wilayah Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau. Terungkapnya hal ini berdasarkan laporan warga yang sudah resah dengan keberadaan jaringan protistusi anak di bawah umur ini.

Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim Bengkalis, AKP Andri Setiawan mengatakan pelaku diduga germo yang berinisia MN alias Dede ini ditangkap Rabu (9/10/2019) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

"Berdasarkan laporan warga, kita melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk mengungkap identitas pelaku eksploitasi anak dibawah umur ini. Pelaku kita amankan di sebuah Kafe di Jalan Hangtuah Kelurahan Air Jamban," kata Andri, Rabu (16/10/2019).

Warga jalan Soebrantas gang Ampera ini memberikan tarif senilai Rp 1 juta kepada pelanggan untuk sekali shorttime dengan gadis yang masih anak dibawah umur.

"Setelah dilakukan transaksi dengan pelanggan, pelaku mengantarkan seorang gadis berinisial NN yang dijanjikan tadi ke hotel. Anak gadis tersebut hanya mendapat 500 ribu rupiah dari germonya tadi," kata Andri.

Wanita berinisial NN yang lebih dulu diamankan di dalam kamar hotel itu mengaku masih berusia 17 tahun. Sedangkan MN alias Dede ini diduga sebagai pelaku tindak pidana dengan menempatkan, membiarkan, melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.

"Sekarang masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kita targetkan jaringan lainnya juga akan terungkap. Karena jika ini dibiarkan berlarut-larut akan merusak masa dengan anak-anak sekarang," imbuhnya lagi. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/