Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
20 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
20 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
20 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
6 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
5 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
4 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Karhutla, Polda Riau Tahan Pejabat Fungsional PT SSS

Kasus Karhutla, Polda Riau Tahan Pejabat Fungsional PT SSS
Ekspos kasus Karhutla PT SSS di Kantor Ditkrimsus Polda Riau. (foto rizky ganda sitinjak)
Selasa, 08 Oktober 2019 09:57 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Polda Riau melakukan penahanan pejabat fungsional pada PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan pada bulan Agustus 2019 lalu.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi kepada GoRiau.com. Ia mengatakan penahanan dilakukan pada hari Senin (7/10/2019) malam.

"Ya sudah ada satu orang pejabat fungsional yang kita tahan dengan inisial AOH," kata Andri kepada GoRiau.com, Selasa (8/10/2019) pagi.

Penetapan tersangka terhadap PT SSS yang berada di daerah Kabupaten Pelalawan itu dilakukan pada bulan Agustus 2019 lalu dimana penyelidikan terhadap PT SSS telah dilakukan sejak bulan Februari 2019.

Untuk diketahui, saat ini Polda Riau tengah menangani 61 kasus Karhutla dimana dua diantaranya merupakan perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan yaitu PT.SSS dan PT.TI, sementara satu lagi perusahaan sawit milik Malaysia PT. AP ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.

Sebelumnya, Pati Baintelkam Mabes Polri, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, menjelaskan, dalam hal penetapan tersangka perorangan berbeda dengan penetapan tersangka kepada korporasi atau perusahaan.

"Dalam penetapan tersangka korporasi kita menyertakan ahli didalamnya. Ingat menentukan korporasi sebagai tersangka berbeda dengan menetapkan perorangan sebagai tersangka, ada tahapan-tahapan dalam proses penyidikannya," terang Widodo.

Ia juga sempat memastikan pihaknya akan melakukan tindakan tegas apabila perusahaan bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran dan tidak ada yang dapat mengintervensi Polri dalam kegiatan penegakan hukum khususnya Polda Riau.

"Saya tegaskan, Polri tidak bisa ditekan oleh siapapun. Polda Riau dalam hal ini tidak bisa didikte oleh siapapun, kita bekerja profesional. Masyarakat juga bisa menuntut pihak manapun bisa menuntut," tandas Kapolda Riau.

Untuk diketahui, ada seluas 150 hektare lahan di konsesi PT.SSS yang terbakar karena kelalaian perusahaan tersebut. Hingga saat ini Polda Riau terud melakukan pemeriksaan pada direksi PT.SSS.***

Kategori:GoNews Group, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/