Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
21 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Inspektorat Kuansing Ingatkan Perangkat Desa Tak Jual Aset

Inspektorat Kuansing Ingatkan Perangkat Desa Tak Jual Aset
Kwitansi penjualan mesin genset yang ditandatangani oleh Ketua BPD Pulau Deras Madi Warmanto.
Selasa, 08 Oktober 2019 09:52 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Plt Kepala Inspektorat Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Darwin mengingatkan agar perangkat desa tidak menjual aset.

"Apapun alasannya, tidak dibenarkan menjual aset. Menjual aset merupakan perbuatan melawan hukum," ujar Darwin, Senin (7/10/2019) di Telukkuantan.

Hal itu ia sampaikan menyusul adanya penjualan aset desa yang dilakukan Ketua BPD Pulau Deras Madi Warmanto. Ia menjual aset desa berupa mesin genset merk Caterpillar senilai Rp20 juta. Genset tersebut merupakan bantuan Provinsi Riau dengan nilai Rp500 juta lebih.

Agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi di desa lain, Darwin kembali mengingatkan agar desa menginventaris aset yang ada.

"Pemerintah desa harus mencatat semua aset. Sebenarnya ini selalu kami ingatkan kepada Kades beserta perangkatnya," ujar Darwin.

Terkait genset yang telah dijual, Darwin menyarankan agar Ketua BPD mengembalikan barang tersebut ke tempatnya.

"Sebaiknya dikembalikan, jika tak ingin bermasalah dengan hukum. Intinya, aset desa tak boleh dijual, apa pun alasannya," tutup Darwin.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/