Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
22 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
5
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tim Jantanras Polres Bukittinggi Bekuk Dua Pelaku Curat 16 TKP di Padang Luar Agam

Tim Jantanras Polres Bukittinggi Bekuk Dua Pelaku Curat 16 TKP di Padang Luar Agam
Kapolres Bukittinggi, AKP Iman Pribadi Santoso didampingi Kabag Ops Kompol Pane, dan KBO Reskrim Iptu Anidar saat memberikan keterangan pers, Senin 7 Oktober 2019.
Senin, 07 Oktober 2019 12:27 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Tim antisipasi Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Bukittinggi kembali meringkus dua orang tersangka, masing - masing AN (27), DN (39), keduanya merupakan residivis pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) lintas daerah yakni Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi. Salah seorang tersangka berinisial DN terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi, karena mencoba melarikan diri, di kawasan Padang Luar, Agam, Senin 7 Oktober 2019 sekira pukul 04.30 WIB.

Pada saat ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku. Namun pelaku berhasil berhasil diamankan saat bersembunyi di semak - semak belakang Masjid Padang Luar.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Iman Pribadi Santoso mengatakan kedua pelaku merupakan residivis dari kasus curat di Bukittinggi dan Agam. Selain itu, mereka juga pernah terlibat tindak pidana kejahatan yang sama dan pernah dihukum penjara.

“Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di wilayah hukum Polres Bukittinggi dan sebagian lagi di daerah Agam, dihitung untuk TKP Ranmor sebanyak 16 TKP,” kata AKBP Iman Pribadi Santoso saat menggelar rilis kasus di Mapolres Bukittinggi, Senin 7 Oktober 2019.

Dari tangan pelaku, polisi menyita Laptop, Kamera, Handphone. Di mana barang bukti tersebut terungkap setelah tim Jatanras melakukan pengembangan.

“Barang hasil curian yang disita dari hasil pengembangan Anggota Jatanras Polres Bukittinggi. Karena semua barang curiannya dijual ke toko di kawasan Pasar Atas, Bukittinggi,”ungkapnya.

Menurut Iman, pihak Jatanras masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan kasus curat, apakah mereka juga melakukan tindak pidana curas, sebutnya.

Selain itu, menurut Iman Pribadi Santoso, bersama pelaku juga ditangkap PR (36) yang merupakan pemakai Narkoba, dia juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Ketua Tim Jatanras Polres Bukittinggi, AKP Pradipta Pratama Putra juga menambahkan kami masih terus dalami kasus ini guna mengungkap semua jaringan yang ada di daerah. Untuk penadah barang curian juga sudah kami periksa,” ungkapnya.

Sementara dalam kasus ini, pelanggaran dijerat dengan pasal yang disusun, yaitu pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. Selain itu penadah akan kita jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, pungkasnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/