Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
21 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
20 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
20 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
6 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
5 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
4 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polres Dharmasraya Rekonstruksi Kasus Istri Kampak Suami hingga Tewas

Polres Dharmasraya Rekonstruksi Kasus Istri Kampak Suami hingga Tewas
Rekonstruksi kasus istri kampak suami hingga tewas.
Jum'at, 04 Oktober 2019 11:13 WIB
Penulis: Eko Pangestu
DHARMASRAYA - Polres Dharmasraya melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhaan Thenzokho Nduru yang dilakukan oleh istrinya sendiri, Sari Isa Laia (42 tahun). Dalam rekonstruksi yang digelar Kamis (03/10/2019) tersebut, juga hadir pihak Kejaksaan Negeri Pulau Punjung.

Rekontruksi dilakukan di TKP Kamp Afdeling A perusahaan sawit PT SAK di Jorong Bumi Raya, Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Dharmasraya. Kasus pembunuhan itu sendiri terjadi pada 23 Juni 2019.

Selain tersangka Sari Isa Laia, pihak Polres juga menghadirkan anak-anaknya dan keluarga korban sebagai saksi. Sari sendiri masih merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

“Ada 11 adegan dalam rekonstruksi kasus ini. Diawali dengan kedatangan korban hingga terbunuhnya Nduru suami pelaku," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir, melalui Kabag Ops Rifa'i didampingi Kasat Reskrim, AKP Suyanto, Kamis (03/10/2019).

Rifai menyebutkan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan, termasuk untuk melihat bagaimana pelaku menghabisi nyawa korban dengan kampak.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kita lihat tadi di rekonstruksi, jelas bahwa pelaku ini yang menyebabkan hilangnya nyawa korban,” katanya.

Kepada awak media Kabag OPS mengatakan, bahwa dari 11 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut, semua sesuai dengan keterangan pelaku dalam BAP atau penjelasan pelaku saat diperiksa.

"Tidak ada adegan baru dalam rekonstruksi ini, dari 11 adegan semua sesuai pengakuan korban," ungkapnya.

Sementara salah seorang keluarga korban yang ikut menyaksikan rekontruksi meminta, agar pelaku dihukum setimpal sesuai tindakan yang dilakukannya.

"Kita berharap, agar pelaku dihukum seberat-beratnya, karena telah menghilangkan nyawa kakak saya," kata Tmazisokhi Nduru (39 tahun).(ep)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/