Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
18 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
13 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
3
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
19 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
13 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
18 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
12 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Luhut Ngaku Bingung, 5 RUU Sudah Tunda, Tapi Masih Saja ada Demo

Luhut Ngaku Bingung, 5 RUU Sudah Tunda, Tapi Masih Saja ada Demo
Ilustrasi demo mahasiswa di DPR. (Istimewa)
Rabu, 02 Oktober 2019 12:24 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku bingung dengan aksi-aksi unjuk rasa yang masih terjadi. Hingga kemarin aksi yang menyasar DPR soal 5 UU kontroversial masih terjadi.

Padahal, menurut Luhut semua tuntutan massa aksi sudah diakomodir oleh pemerintah. Salah satunya adalah penundaan RUU KUHP yang masif diprotes para demonstran.

"Mau bicara apa lagi sih? Kan RUU KUHP udah ditunda. Apa yang nggak didengerin pemerintah, kan didengerin," kata Luhut di Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Untuk RUU KUHP, DPR RI dan pemerintah pun sudah sepakat menunda pengesahannya. Ketua DPR periode lalu, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut penundaan pengesahan RUU KUHP ditunda sampai batas waktu yang tak ditentukan.

Menurut Bamsoet, seluruh fraksi di DPR pun sudah berembuk mengenai penundaan pengesahan RUU KUHP. Dia menyebut seluruh fraksi setuju RUU KUHP ditunda.

Begitu pula UU KPK, menurut Luhut permintaan mahasiswa membawa UU ini ke Mahkamah Konstitusi untuk judicial review dituruti.

"UU KPK kan udah di-judicial review udah jalan, presiden nggak boleh lagi campuri itu. itu ketentuan bernegara, berundang-undang. kalau nggak ngerti itu aneh lagi," kata Luhut.

Sebelumnya, UU KPK baru yang sudah diketok palu oleh DPR RI itu sejatinya akan menjadi UU bila sudah diberi nomor dan ditandatangani Presiden RI. Namun belum sampai dinomori dan diteken Presiden, UU itu sudah digugat mahasiswa ke MK.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/