Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
7 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
7 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
7 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
4
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
1 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
5
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
1 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
6
Presiden NOC Prancis Doakan Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
DKI Jakarta
14 menit yang lalu
Presiden NOC Prancis Doakan Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ini Aturan Pengisian Jabatan Sekdaprov Riau Sesuai Undang-undang, Gubri Syamsuar: Satu yang Dipilih Presiden RI

Ini Aturan Pengisian Jabatan Sekdaprov Riau Sesuai Undang-undang, Gubri Syamsuar: Satu yang Dipilih Presiden RI
Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi.
Selasa, 01 Oktober 2019 11:42 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
PEKANBARU - Tim Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) lingkup Pemerintah Provinsi Riau, telah menyerahkan tiga nama ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.

Sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 114 Ayat 5 Presiden memilih 1 nama dari tiga nama calon yang disampaikan untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya.

"Proses selanjutnya, tiga nama calon sekdaprov Riau kita serahkan ke KASN, untuk ditindaklanjuti. Setelah itu kita usulkan ke Menteri Dalam Negeri. Nanti satu nama yang akan dipilih Presiden RI melalui usulan dari Menteri Dalam Negeri," kata Syamsuar kepada GoRiau.com, Senin (1/10/2019) usai upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kantor Gubernur Riau.

Berapa lama prosesnya, Syamsuar belum bisa memastikan kapan akan ditetapkan oleh Presiden RI. Karena sesuai Undang-undang, yang memilih tetap Presiden RI, Joko Widodo. "Kita tidak bisa pastikan prosesnya. Itu keputusan Presiden RI, bukan Gubernur Riau," ungkapnya.

Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: 04/PANSEL/JPTM/2019 tentang Penetapan Hasil Akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Riau Tahun 2019, diumumkan tiga orang peserta yang lulus seleksi terbuka JPTM Sekdaprov Riau 2019, yakni:

1. Drs H Yan Prana Jaya Indra Rasyid MSi.

2. Said Syarifuddin.

3. Asrizal.

Surat pengemuman ini dikeluarkan dan ditandatangani Ketua Tim Pansel Profesor Dr Ashaluddin Jalil MS, tanggal 30 September 2019. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/