Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
20 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
17 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
6
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Home  /  Berita  /  Kalimantan Timur

Ketua DPR Dorong KLHK Bentuk Gugus Tugas Cegah Karhutla di Riau dan Kalimantan

Ketua DPR Dorong KLHK Bentuk Gugus Tugas Cegah Karhutla di Riau dan Kalimantan
Ilustrasi Karhutla. (Istimewa)
Minggu, 22 September 2019 14:08 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk gugus tugas khusus di setiap daerah dengan tugas pokok dan fungsi menerapkan upaya dan langkah-langkah preventif mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Potensi Karhutla yang nyaris menjadi rutinitas di Indonesia mestinya bisa diperkecil dengan upaya-upaya preventif yang efektif. Upaya dan langkah-langkah preventif bisa direalisasikan jika ada kemauan baik dan kesungguhan dari semua pihak.

Jika saja dilaksanakan dengan konsisten dan sungguh-sungguh, Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2004 bisa mencegah atau meminimalisir potensi Karhutla. PP ini memberi wewenang kepada sejumlah pihak pada tingkat daerah untuk menjaga atau melindungi hutan dari aksi pengrusakan atau pembakaran hutan untuk tujuan apa pun.

Artinya, PP No.45/2004 ini menjadi pijakan hukum untuk membangun sistem atau mekanisme kerja bersifat preventif. Terpenting adalah kemauan semua pemerintah daerah untuk peduli pada hutan. Dengan peduli, pemerintah daerah bisa menggerakan semua potensi daerah setempat, termasuk masyarakat adat, untuk mencegah aksi pembakaran atau pengrusakan hutan.

Berangkat dari catatan historis kasus Karhutla, Kementerian LHK perlu mengambil inisiatif untuk membentuk gugus tugas pada tingkat daerah yang Tupoksi-nya melakukan atau menerapkan langkah-langkah preventif mencegah Karhutla. Kekuatan gugus tugas seperti ini akan sangat ideal jika bersumber dari sinergi antara aparatur sipil pusat dan daerah, TNI/Polri serta masyarakat adat dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG. 

Selain mencegah pengrusakan atau pembakaran oleh manusia, sangat penting bagi gugus tugas seperti ini juga berkoordinasi dengan BMKG untuk mengetahui kecenderungan cuaca, khususnya dalam periode musim kering atau panas. Tentu saja gugus tugas ini patut diperlengkapi dengan peralatan yang memadai agar mampu responsif pada saat dibutuhkan.

Dimana saja wilayah yang memerlukan penguatan gugus tugas seperti itu bisa dipetakan berdasarkan catatan historis kasus Karhutla dan perilaku serta kecenderungan masyarakat setempat.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/