Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
22 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
2
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
4
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
5
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
3 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
6
Pompa Semangat Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade, Erick Thohir: Kasih Lihat Kita Bangsa Yang Kuat
Olahraga
3 jam yang lalu
Pompa Semangat Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade, Erick Thohir: Kasih Lihat Kita Bangsa Yang Kuat
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemuda Muhammadiyah: Sikap Presiden Jokowi Terhadap Draf Revisi UU KPK Merupakan Jalan Tengah

Pemuda Muhammadiyah: Sikap Presiden Jokowi Terhadap Draf Revisi UU KPK Merupakan Jalan Tengah
Ketua Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah, Razikin Juraid. (Istimewa)
Jum'at, 13 September 2019 20:59 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Langkah Presiden Jokowi yang menyetuji revisi UU KPK, dinilai sebagai jalan tengah. Hal ini disampaikan Ketua Hukum & HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Razikin, Jumat (13/9/2019) di Jakarta.

Menurut Razikin, meskipun Presiden memberikan catatan-catatan penting secara substansial. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah dipastikan direvisi.

"Saya pikir catatan Presiden terhadap Draf revisi UU KPK inisiatif DPR tersebut merupakan jalan tengah ditengah polemik antara pihak yang pro maupun kontra, yang menarik poin dari Presiden Jokowi adalah pengawas KPK yang akan dipilih oleh Presiden," ujarnya.

"Yang saya tangkap dari poin itu adalah Presiden akan memimpin langsung pemberantasan korupsi dan hal itu sejalan dengan usulan kami karenanya kami sangat mendukung langkah Presiden".

Saat ini kata Razikin, tergantung dengan keputusan dari pihak DPR, apakah tetap berpegang pada draf yang mereka usulkan atau tidak. "Jadi tinggal kita lihat saja perkembangannya nanti. Yang terpenting bagi kami di Pemuda Muhammadiyah, bahwa baik eksekutif maupun legislatif dapat mendudukkan persoalan revisi UU 30/2002 itu dalam kerangka efektivitas dan soliditas semua lembaga Negara melawan kejahatan korupsi," ungkapnya.

Namun demikian lanjutnya, saat ini dirasa kurang tepat jika pembahasan revisi UU tersebut dilaksanakan DPR yang akan segera berakhir periodenya. "Presiden seharunya bisa menunda pembahasan dengan menunggu pelantikan DPR yang baru nanti oktober, sehingga ada jeda waktu yang cukup karena ini merupakan hal yang fundamental bagi masa depan Bangsa kita," tegasnya.

Sebelumnya, dalam konperensi pers di Istana Negara Merdeka Jokowi menolak empat poin usulan DPR. Pertama, Jokowi menyatakan tak setuju jika KPK harus mendapatkan izin pihak luar ketika ingin melakukan penyadapan.

Menurut Jokowi, KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

Kedua, Jokowi juga tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Ia menyatakan bahwa penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN).

Ketiga, Jokowi mengatakan tak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan. Sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.

dan terakhir, Jokowi menyatakan tidak setuju pengalihan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari lembaga antirasuah kepada kementerian atau lembaga lainnya.

Jokowi pun mengaku sudah mendengarkan masukan dari sejumlah pihak, baik dari masyarakat, pegiat antikorupsi, akademisi, serta tokoh-tokoh bangsa terkait dengan revisi UU KPK. Mantan wali kota Solo itu menyatakan terus mengikuti perkembangan rencana revisi UU KPK ini.

Jokowi pun telah menugaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin untuk mewakili pemerintah membahas rancangan undang-undang atas perubahan UU KPK bersama DPR.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/