Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
Umum
21 jam yang lalu
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
2
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
22 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
3
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
Umum
21 jam yang lalu
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
4
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
Umum
21 jam yang lalu
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
5
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Olahraga
21 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Nguasai Ganja Kering, Pemilik Warung Diamankan Polisi

Nguasai Ganja Kering, Pemilik Warung Diamankan Polisi
Jum'at, 06 September 2019 13:30 WIB
Penulis: Penry Nababan SH
LABUSEL - Seorang warga Lingkungan Pijorkoling, Kelurahan Langgapayung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel, resmi ditahan polisi. Ini dikarenakan pemilik warung tersebut diduga melakukan tindak pidana mengedarkan dan atau menguasai narkotika jenis ganja.

AFN alias Kombang, kini telah dijebloskan ke dalam sel penjara Polsek Sei Kanan karena perbuatannya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Sei Kanan, AKP Mhd Basyir, Jumat (6/9/2019) menerangkan, pelaku diamankan Jumat dini hari tadi sekira pukul 01.00.

"Dari pelaku petugas mengamankan satu bungkus pelastik ganja kering dan enam lembar kertas tictac," ujar Kapolsek.

Sebelum penangkapan, petugas mendapat informasi bahwa di warung kopi Lingkungan Pijorkolig sering terjadi transaksi narkoba. Mendapat info tersebut Tim Opsnal Polsek Sei Kanan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda S. Limbong langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan di lokasi tempat Kombang diamankan.

"Petugas menemukan ganja tersebut di belakang warung tepatnya di atas pelepah pohon sawit. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinsial G," bebernya.

Untuk keperluan penyidikan dan pengembangan, TSK beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sei Kanan guna interogasi lebih lanjut.

Editor:Penry
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/