Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
15 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
15 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
9 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
9 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
15 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
8 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ini Penyebab Warga Rohil Diamankan Polsek Torgamba

Ini Penyebab Warga Rohil Diamankan Polsek Torgamba
Kamis, 05 September 2019 13:27 WIB
Penulis: Penry Nababan SH

LABUSEL - Unit Rekrim Polsek Torgamba terpaksa melakukan tindakan tegas teruur dengan menembak kaki sebelah kanan pelaku saat hendak melarikan dan melawan petugas.

Seketika pelaku NG alias Gunawan (21) terkapar dan dievakuasi ke rumah sakit untuk mengangkat proyektil yang bersarang di kaki warga Desa Simpang Kanan, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.

Kapolsek Torgamba, AKP Muliadi, Kamis (5/9/2019) menjelaskan, pihaknya masih terus memburu pelaku lainnya yang memiliki barang bukti berupa handphone dan playstation di daerah Langgapayung.

Namun, saat pengembangan ini pelaku mencoba melawan dan hendak melarikan diri dari pengawasan petugas.

"Pada saat penangkapan dan pengembangan untuk mencari teman pelaku, dia melawan petugas dan hendak melarikan diri, sehingga terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur, dengan menembak betis sebelah kanan," ujar Kapolsek.

Adapun pasal yang dikenakan, lanjut Kapolsek, yakni Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.

AKP Muliadi menerangkan, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Rabu (21/8/2019) lalu sekira pukul 02.30 di Dusun Kandang Motor Perumahan DL Sitorus Cikampak, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.

Editor:Penry
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/