Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
9 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
9 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
9 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
8 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
8 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kejari Kuansing Telah Terima SPDP Kasus Karhutla

Kejari Kuansing Telah Terima SPDP Kasus Karhutla
Kasi Pidum Kejari Kuansing Moch Fitri Adhy, SH.
Rabu, 04 September 2019 10:51 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melanda Kabupaten Kuansing pada Juli dan Agustus 2019.

"Kita sudah terima SPDP-nya, dimana ada tiga perkara Karhutla dengan tiga tersangka yang sedang ditangani oleh Polres Kuansing dan jajarannya," ujar Kajari Kuansing Hari Wibowo, SH, MH melalui Kasi Pidum Moch Fitri Adhy, SH, Rabu (4/9/2019) pagi di Telukkuantan.

Karena sudah ada SPDP, Kajari Kuansing sudah menerbitkan surat penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengikuti perkembangan penyidikannya hingga penuntutan nantinya.

Adapun para tersangka yakni T alias PM, warga Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir. Ia diamankan polisi karena membakar lahan pada 31 Juli 2019 di Desa Petai. Lahan yang dibakar sudah disteking dan siap untuk ditanam sawit.

Ia disangkakan melanggar pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU nomor 32 tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Beberapa hari berselang, Polres Kuansing kembali mengamankan dua tersangka. Yakni, RM warga Akar Belikar Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir dan KN, warga Pinggir Kabupaten Bengkalis. Keduanya ditangkap ketika membakar hutan masing-masing seluas 6 hektare.

Mereka disangkakan melanggar pasal 78 ayat (4) jo pasal 50 ayat (3) UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan atau pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU nomor 32 tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/