Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
23 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
11 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
11 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
10 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jatuh Tempo Pembayaran dan Penghapusan Denda PBB Kembali Diperpanjang

Jatuh Tempo Pembayaran dan Penghapusan Denda PBB Kembali Diperpanjang
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin (int)
Senin, 02 September 2019 14:05 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memperpanjang waktu pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), selain itu, penghapusan denda PBB yang sebelumnya sampai akhir Agustus, kembali diperpanjang hingga 30 September 2019.

"Pembayarannya dan penghapusan dendanya kita perpanjang lagi sampai 30 September 2019. Sesuai arahan Pak Walikota," ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Senin, (2/9/2019).

Menurut Zulhelmi, perpanjangan waktu ini dilakukan sebagai upaya Pemko Pekanbaru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB. Selain itu, Zulhelmi juga berharap wajib pajak (WP) dapat memanfaatkan penghapusan denda dan perpanjangan pembayaran PBB ini.

"Kita harapkan WP segera membayar PBB selama waktu penghapusan denda pajak ini. Pembayaran tidak harus di Kantor Bapenda, bisa juga transaksi online atau bank," jelasnya.

Sementara itu, data Bapenda menyebutkan selama Januari hingga 30 Agustus 2019 sudah mencapai Rp100 miliar lebih dari target Rp130 miliar. Sedangkan dari 11 sektor pajak, hingga 30 Agustus 2019 mencapai Rp415 miliar.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/