Bankeu Rp200 Juta Per Desa Ditujukan untuk Pengembangan dan Perkembangan Perekonomian
Penulis: Nyimas Naima Azzahra
"Pengembangan potensi ini khususnya seperti pengembangan lembaga Badan Usaha Milik Desa, bukan kegiatan yang bersifat seremonial," kata Edy Natar saat menghadiri rapat paripurna dengan agenda jawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, terhadap pandangan umum fraksi DPRD pada nota keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD 2019, Rabu (28/8/2019).
Dijelaskannya, bankeu desa ini juga sudah pernah disalurkan dan diserap oleh semua desa di Provinsi Riau pada tahun 2018 lalu.
"Namun tahun 2019 ini kembali dianggarkan. Karena penggunaan dan peruntukannya untuk pengembangan ekonomi desa," tuturnya.
Sementara untuk pertanggungjawabannya, lanjut Edy, Pemprov Riau telah menerbitkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 38 Tahun 2019, Tentang Bantuan Keuangan Khusus dari Pemprov.
"Pergub itu memuat petunjuk teknis yang mengatur, mulai dari proses perencanaan, penggunaan, pelaporan dan pertanggungjawaban," jelasnya.***
Kategori | : | Politik, Riau, Pemerintahan, Umum, GoNews Group |