Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
16 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
16 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
3
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
4
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
16 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
15 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
15 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Abdul Fickar Hadjar soal Perjanjian Pesantren dengan Wali Santri

Abdul Fickar Hadjar soal Perjanjian Pesantren dengan Wali Santri
Tangkapan layar berita KompasTV saat mewawancarai Abdul Fickar Hadjar sebagai Pakar Hukum Pidana.
Sabtu, 24 Agustus 2019 15:15 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan adanya batasan konsekuensi hukum dari perjanjian antara pesantren dengan para wali santrinya.

"Apapun perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku pada lingkup kerugian perdata, yaitu kerugian materiil, tetapi sama sekali tidak mengikat bagi tindakan yang melanggar hukum pidana," kata Abdul Fickar kepada GoNews.co, Sabtu (24/08/2019).

Penjelasan Fickar, terkait dengan perjanjian tertulis antara pihak pesantren sebagai lembaga pendidikan dengan para wali dari santri yang 'nyantri' di pesantren tersebut. Beberapa pesantren di Indonesia, memberlakukan adanya surat penyataan yang ditandatangai oleh Wali Santri (Walsan), berisi kesediaan Walsan untuk tidak melibatkan wartawan maupun penegak hukum dalam penyelesaian permasalahan dengan pesantren.

Sumber anonim GoNews.co, pemilik salah satu pesantren di Semarang, Jawa Tengah mengatakan, perjanjian demikian memang biasa diterapkan di banyak pesantren.

Baru-baru ini, insiden tragis menimpa Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Ulum di Mojokerto, Ari Rivaldo (16). Ari tewas pada 20 Agustus 2019 setelah menjalani hukuman dari seniornya yang berinisial WN (17) pada 19 Agustus 2019. WN disebut memiliki kewenangan pengawasan terhadap ketertiban santri di pesantren tersebut.

Belum diketahui apakah pesantren tersebut termasuk dari pesantren yang memberlakukan 'janji tak melibatkan pihak luar' dalam penyelesaian masalah antara Walsan dengan Pesantren. Tapi bagi setiap pesantren yang menerapkan perjanjian tersebut, Fickar menegaskan bahwa perjanjian demikian "tidak mengikat bagi tindakan yang melanggar hukum pidana,".***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/