Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
14 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
15 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
9 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
9 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
14 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
8 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPRD Babel akan Temui OJK Menyoal Wanita 32 Tahun yang Jadi Cadirut Jamkrida

DPRD Babel akan Temui OJK Menyoal Wanita 32 Tahun yang Jadi Cadirut Jamkrida
Pertemuan Komisi II DPRD Provinsi Babel dengan jajaran Direksi dan Staf PT Jamkrida, Biro Ekonomi dan Biro Hukum Pemprov. Babel, Selasa (06/08/2019). (Foto: wartabangka)
Rabu, 07 Agustus 2019 16:30 WIB
Babel - Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berencana menyampaikan pada Otritas Jasa Keuangan (OJK), temuan bahwa pencalonan Diah Vitaloka sebagai Dirut Jamkrida diduga melanggar aturan atau cacat hukum.

"Karena (nama, red) ini sudah diusulkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan-red) dan kami akan ke OJK," kata Ketua Komisi II DPRD Provinsi Babel, Haryadi pada wartawan, Selasa (06/08/2019) kemarin.

Pencalonan Diah Vitaloka sebagai Dirut Jamkrida, dinilai cacat hukum oleh Komisi II DPRD Pov. Babel, karena wanita kelahiran Muntok, 13 Februari 1987 itu, baru berusia 32 tahun, sementara syarat usia pendaftar pertama kali bagi calon direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagaimana tertuang dalan Pasal 57 huruf h, PP nomor 54 Tahun 2017, adalah 35 tahun.

Selain itu, kata Haryadi, status Diah masih di kepengurusan partai politik, berdasarkan keterangan dari biro ekonomi. 'Jadi, boleh menunjuk siapapun, tapi tidak boleh melanggar aturan,".

Di lain pihak, Gubernur Babel Erzaldi Rosman saat berhasil dikonfirmasi mengatakan, bahwa Dirut yang direkomendasikan telah mengundurkan diri dari partai politik dan terkait usia yang belum memenuhi syarat diserahkan kepada OJK.

"Sudah mundur (kepengurusan partai politik) sejak Maret. Terkait usia nanti OJK saja yg berkompetenn ok," ujar Erzaldi melalui pesan WhatsApp, dikutip dari wartabangka.

Untuk diketahui, Gubernur Babel semula merekomendasikan Diah Vitaloka menjabat Direktur Penjaminan, namun dalam RUPS justru Diah diusulkan menjadi Dirut PT Jamkrida.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Wartabangka
Kategori:GoNews Group, Hukum, Ekonomi, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta, Bangka Belitung
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/