Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
16 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
16 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
10 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
10 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
16 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
9 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Pembangunan PLTN Tanah Air Terkendala Draft Revisi UU Ketenaganukliran di Bapeten

Pembangunan PLTN Tanah Air Terkendala Draft Revisi UU Ketenaganukliran di Bapeten
Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (06/08/2019). (Foto: Zul/GoNews)
Selasa, 06 Agustus 2019 14:32 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi mengungkapkan, persoalan listrik tak bisa lepas dari stabilisasi energi yang seharusnya bisa didapat melalui Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

Usai menjadi pembicara dalam diskusi rutin di Media Center Parlemen, Selasa (06/08/2019), Kurtubi mengungkapkan, rencana pembangunan PLTN itu terbentur lambannya kinerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional (Bapeten) dalam menyusun revisi Undang-Undang Ketenaganukliran.

"Nah itu, pihak pemerintah dalam hal ini Bapeten, yang diberi tugas untuk menyusun revisi Undang-Undang Ketenaganukliran, itu belum (ada hasil, red) sama sekali," kata Kurtubi kepada GoNews.co.

Padahal, kata kurtubi, revisi UU Ketenaganukliran ini penting mengingat posisinya sebagai pijakan agenda pengembangan industri nuklir nasional.

"Kita punya uranium dan lain-lain yang harus kita eksploitasi, harus ada payung hukumnya," katanya.

PLTN yang saat ini masih terkendala revisi UU Ketenaganukliran, ditegaskan Kurtubi, adalah solusi dari negara untuk menjawab, "tuntutan rakyat yang saat ini ingin udara bersih (dan untuk, red) listrik yang stabil 24 jam (serta) untuk industri, (PLTN, red) ini cocok,".***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/