Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
20 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
17 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
17 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
18 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pasca Putusan MA, Hanura Ancam Seret Wiranto ke Jalur Hukum Jika Tak Kembalikan Aset

Pasca Putusan MA, Hanura Ancam Seret Wiranto ke Jalur Hukum Jika Tak Kembalikan Aset
Sekjen DPP Hanura, Herry Lotung Siregar dan Kabid Oragnisasi Hanura Benny Rhamdani, usai menggelar Konfresni pers. (GoNews.co)
Senin, 05 Agustus 2019 15:49 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - DPP Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta Odang, mengancam kubu Wiranto Cs untuk segera mengembalikan semua aset partai yang dikuasainya.

Hal ini diungkapkan Sekjen DPP Partai Hanura, Herry Lotung Siregar yang didampingi Kepala Bidang Organisasi Partai Hanura, Benny Rhamdani, saat menggelar konfrensi pers terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).

"Dengan putusan MA tersebut, maka kami minta, saudara Wiranto Cs untuk segera mengembalikan semua aset partai," ujar Herry.

Jika aset tersebut tidak dikembalikan kata Herry, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum.

Senada sengan Herry, Benny Rhamdani juga mendesak kubu Wiranto bersikap kooperatif. "Dengan putusan MA tersebut, maka jelas, semua aset baik itu berupa gedung, mobil dan lainnya, harus segera dikembalikan," tegasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah memutuskan kubu Oesman Sapta Oedang sebagai pengurus sah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Putusan ini terkait gugatan Kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding soal Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai HANURA di bawah kepemimpinan Oso sebagai Ketua Umum dan Herry Lontung Siregar sebagaiSekretaris Jenderal.

Dalam putusan itu, MA menolak permohonan kubu sudding yang menggugat kepengurusan Oso di Partai Hanura. Hal itu tertuang dalam amar putusan bernomor No. 194K/TUN/2019 yang menyatakan dua poin utama.

Pertama menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi yang di wakili oleh Daryatmo dan Sudding. Kedua Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tinggkat kasasi sejumlah Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Benny Rhamdani memastikan putusan yang dikeluarkan oleh MA ini bersifat final dan mengikat.

"Maka tak ada dasar apapun untuk kubu Daryatmo atau pihak-pihak yang bersama mereka mengatasnamakan Partai Hanura dalam kegiatannya," tandasnya.

Masih kata Benny, jika pihak tersebut diketahui menggunakan nama Hanura dalam kegiatannya maka dipastikan akan diambil tindakan tegas oleh pengurus Partai Hanura yang sah sesuai dengan putusan MA, yakni Hanura kepengurusan Oso.

Tidak ada dasar apapun bagi Saudara Daryatmo CS untuk Menyatakan dan Bertindak serta mengatasnamakan sebagai pengurus DPP Partai HANURA," tukasnya.

"Jika dikemudian hari ditemukan bahwa Daryatmo CS atau siapapun dan pihak manapun dengan sengaja menyatakan, bertindak dan mengatasnamakan Partai HANURA kami akan mengambil tindakan tegas dan menyeret melalui jalur hukum baik Perdata maupun Pidana," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/